Categories: MERAUKE

Tidak Bayar Parkir, Seorang Warga Dikeroyok

MERAUKE- Seorang warga di Merauke  bernama Mustakim Tinulu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka berat yang dialami di kepala. Korban  dikeroyok dan diparangi oleh 4 pelaku. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 orang. Tiga diantaranya berinisal AW, ET dan AM  berhasil diringkus oleh Polres Merauke di rumahnya masing-masing  Minggu (6/3). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Merauke, Kompol  Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Joko Djuniar saat menggelar jumpa pers  terkait dengan penangkapan ketiga tersangka tersebut, mengungkapkan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi  Toko Omart, Jalan TMP, Jumat (4/3)   sekitar pukul 20.00 WIT.

Kasus  pengeroyokan yang terekam kamera CCTV yang ada di sekitar TKP ini viral di media sosial. Wakapolres menjelaskan,  kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan modus meminta uang parkir Rp 2.000, namun korban tidak memberikan kepada para pelaku.

Karena menolak  memberikan uang Rp 2.000, para pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan parang dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.  ‘’Kita mengamankan sebuah parang dan pisau yang mereka gunakan pada saat  kejadian,’’ tandas  Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti yang sudah disita tersebut.

Terhadap kondisi korban,  Wakapores menjelaskan bahwa korban masih di rawat di rumah sakit akibat mengalami luka berat. ‘’Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena luka berat yang dialaminya. Kita berhadap korban bisa segera pulih. Yang jelas, korban sudah mendapatkan penananganan medis di rumah sakit,’’ harapnya.

Dikatakan, setelah kejadian  tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan  dan alhasil, Minggu (6/3) tiga dari pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Wakapolres juga meminta masyarakat apabila pernah mengalami  tindak kekerasan dari para pelaku tersebut untuk segera  melaporkan kepada pihaknya.

Diketahui pula  bahwa tempat kejadian tersebut selama ini  sudah tercatat beberapa kali terjadi tindak pidana.  Atas perbuatannya, para pelaku tambah Wakapolres dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago