Categories: MERAUKE

Tidak Bayar Parkir, Seorang Warga Dikeroyok

MERAUKE- Seorang warga di Merauke  bernama Mustakim Tinulu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka berat yang dialami di kepala. Korban  dikeroyok dan diparangi oleh 4 pelaku. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 orang. Tiga diantaranya berinisal AW, ET dan AM  berhasil diringkus oleh Polres Merauke di rumahnya masing-masing  Minggu (6/3). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Merauke, Kompol  Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Joko Djuniar saat menggelar jumpa pers  terkait dengan penangkapan ketiga tersangka tersebut, mengungkapkan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi  Toko Omart, Jalan TMP, Jumat (4/3)   sekitar pukul 20.00 WIT.

Kasus  pengeroyokan yang terekam kamera CCTV yang ada di sekitar TKP ini viral di media sosial. Wakapolres menjelaskan,  kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan modus meminta uang parkir Rp 2.000, namun korban tidak memberikan kepada para pelaku.

Karena menolak  memberikan uang Rp 2.000, para pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan parang dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.  ‘’Kita mengamankan sebuah parang dan pisau yang mereka gunakan pada saat  kejadian,’’ tandas  Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti yang sudah disita tersebut.

Terhadap kondisi korban,  Wakapores menjelaskan bahwa korban masih di rawat di rumah sakit akibat mengalami luka berat. ‘’Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena luka berat yang dialaminya. Kita berhadap korban bisa segera pulih. Yang jelas, korban sudah mendapatkan penananganan medis di rumah sakit,’’ harapnya.

Dikatakan, setelah kejadian  tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan  dan alhasil, Minggu (6/3) tiga dari pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Wakapolres juga meminta masyarakat apabila pernah mengalami  tindak kekerasan dari para pelaku tersebut untuk segera  melaporkan kepada pihaknya.

Diketahui pula  bahwa tempat kejadian tersebut selama ini  sudah tercatat beberapa kali terjadi tindak pidana.  Atas perbuatannya, para pelaku tambah Wakapolres dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

8 hours ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

3 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

3 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

3 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

3 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago