Categories: MERAUKE

Tidak Bayar Parkir, Seorang Warga Dikeroyok

MERAUKE- Seorang warga di Merauke  bernama Mustakim Tinulu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka berat yang dialami di kepala. Korban  dikeroyok dan diparangi oleh 4 pelaku. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 orang. Tiga diantaranya berinisal AW, ET dan AM  berhasil diringkus oleh Polres Merauke di rumahnya masing-masing  Minggu (6/3). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Merauke, Kompol  Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Joko Djuniar saat menggelar jumpa pers  terkait dengan penangkapan ketiga tersangka tersebut, mengungkapkan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi  Toko Omart, Jalan TMP, Jumat (4/3)   sekitar pukul 20.00 WIT.

Kasus  pengeroyokan yang terekam kamera CCTV yang ada di sekitar TKP ini viral di media sosial. Wakapolres menjelaskan,  kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan modus meminta uang parkir Rp 2.000, namun korban tidak memberikan kepada para pelaku.

Karena menolak  memberikan uang Rp 2.000, para pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan parang dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.  ‘’Kita mengamankan sebuah parang dan pisau yang mereka gunakan pada saat  kejadian,’’ tandas  Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti yang sudah disita tersebut.

Terhadap kondisi korban,  Wakapores menjelaskan bahwa korban masih di rawat di rumah sakit akibat mengalami luka berat. ‘’Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena luka berat yang dialaminya. Kita berhadap korban bisa segera pulih. Yang jelas, korban sudah mendapatkan penananganan medis di rumah sakit,’’ harapnya.

Dikatakan, setelah kejadian  tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan  dan alhasil, Minggu (6/3) tiga dari pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Wakapolres juga meminta masyarakat apabila pernah mengalami  tindak kekerasan dari para pelaku tersebut untuk segera  melaporkan kepada pihaknya.

Diketahui pula  bahwa tempat kejadian tersebut selama ini  sudah tercatat beberapa kali terjadi tindak pidana.  Atas perbuatannya, para pelaku tambah Wakapolres dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago