Categories: MERAUKE

Tidak Bayar Parkir, Seorang Warga Dikeroyok

MERAUKE- Seorang warga di Merauke  bernama Mustakim Tinulu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka berat yang dialami di kepala. Korban  dikeroyok dan diparangi oleh 4 pelaku. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 orang. Tiga diantaranya berinisal AW, ET dan AM  berhasil diringkus oleh Polres Merauke di rumahnya masing-masing  Minggu (6/3). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Wakapolres Merauke, Kompol  Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Joko Djuniar saat menggelar jumpa pers  terkait dengan penangkapan ketiga tersangka tersebut, mengungkapkan, kasus  pengeroyokan ini  terjadi  Toko Omart, Jalan TMP, Jumat (4/3)   sekitar pukul 20.00 WIT.

Kasus  pengeroyokan yang terekam kamera CCTV yang ada di sekitar TKP ini viral di media sosial. Wakapolres menjelaskan,  kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan modus meminta uang parkir Rp 2.000, namun korban tidak memberikan kepada para pelaku.

Karena menolak  memberikan uang Rp 2.000, para pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan parang dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.  ‘’Kita mengamankan sebuah parang dan pisau yang mereka gunakan pada saat  kejadian,’’ tandas  Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti yang sudah disita tersebut.

Terhadap kondisi korban,  Wakapores menjelaskan bahwa korban masih di rawat di rumah sakit akibat mengalami luka berat. ‘’Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena luka berat yang dialaminya. Kita berhadap korban bisa segera pulih. Yang jelas, korban sudah mendapatkan penananganan medis di rumah sakit,’’ harapnya.

Dikatakan, setelah kejadian  tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan  dan alhasil, Minggu (6/3) tiga dari pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Wakapolres juga meminta masyarakat apabila pernah mengalami  tindak kekerasan dari para pelaku tersebut untuk segera  melaporkan kepada pihaknya.

Diketahui pula  bahwa tempat kejadian tersebut selama ini  sudah tercatat beberapa kali terjadi tindak pidana.  Atas perbuatannya, para pelaku tambah Wakapolres dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Manajer Layangkan Pujian

Kemenangan ini diraih pada pertandingan keempat, setelah pada tiga laga sebelumnya Persipura selalu gagal mengamankan…

11 hours ago

BTM: Anak-anak Sudah Menemukan Chemistry

Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…

12 hours ago

Intensitas Banjir di Pasar Youtefa Meningkat

  Banjir juga kembali merendam kawasan belakang Pasar Youtefa, Kota Jayapura, setelah hujan mengguyur sejak…

13 hours ago

Pegang Teguh Regulasi Resmi, Lima Pejabat Dekan Sempat Terindikasi Tak Penuhi Syarat

Dari sejumlah persoalan yang dihadai Uncen, masalah yang terjadi di lingkungan Fakultas Kedokteran Uncen ini…

14 hours ago

Jaksa Garda Desa Penting Untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa

  Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata…

15 hours ago

Pemerintah Perkuat Stabilitas Keamanan

  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa jaminan…

16 hours ago