

MERAUKE- Karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akan melakukan proses hukum ke pengadilan terkait dengan penutupan gang jalan Tandi Payung yang ada di jalan Raya Mandala Merauke.
“Sementara ini, kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Setelah semua bukti terkumpul kemudian kita akan lanjutkan ke pemeriksaan para saksi,’’ kata Kasatpol PP Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Sekadar diketahui, bahwa Satpol PP Kabupaten Merauke telah dua kali membuka gang jalan tersebut, namun selalu gagal. Pasalnya, setelah dibuka gang jalan yang sudah 8 tahun ditutup itu kembali ditutup. Kasatpol PP Elias Refra menjelaskan bahwa yang diperkarakan terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 menyangkut gang jalan dengan nama Tandi Payung.
“Kami sudah kumpulkan sertifikat yang dimiliki oleh saudara Samuel Tandi Payung maupun Mama Reta dan semua yang tinggal di belakang gang jalan itu, namanya gang Tandi Payung,’’ jelasnya.
Menurut Elias Refra, Samuel Tandi Payung yang menutup gang jalan itu diduga melanggar Pasal 3 huruf a dan b Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum, yakni melakukan penutupan jalan. “Tetap kita akan naikan ke pengadilan, bukit-bukti pelepasan sudah ada dan surat pernyataan juga sudah ada. Saya sudah lihat. Kalau dia sampaikan dasarnya putusan Mahkamah Agung nomor 272 itu sudah kita lihat putusannya. Yang dia gugat itu tanahnya. Bukan gang jalan yang ditutup itu. Karena dalam putusan itu nama gang jalan tetap ada,’’ tandas Elias Refra.
Menurut dia, secara pribadi dirimya tidak ada persoalan dengan Samuel Tandi Payung, namun secara tugas tetap memperjuangkan masyarakat yang terisolasi dalam kompleks tersebut karena gang jalan mereka ditutup. Ditanya soal 1 meter yang diberikan oleh Samuel Tandi Payung kepada masyarakat yang ada di dalam kompleks tersebut, Elias Refra mengungkapkan bahwa dalam sertifikat tanah sangat jelas gang jalan tersebut lebarnya 3 meter.
Elias Refra menambahkan bahwa pihaknya hanya mengurus gang jalan yang ditutup tersebut. Sementara itu saat pembongkaran penutupan gang jalan itu, Samuel Tandi Payung mengaku jika gang jalan tersebut miliknya. Karena itu, dia tidak memberikan 3 meter untuk gang jalan tersebut dan hanya mau memberikan 1 meter. Sementara masyarakat yang ada di dalam kompleks tersebut tetap gang jalan itu lebarnya 3 meter. Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak saat itu sehingga gang jalan itu kembali ditutup oleh pihak Samuel Tandi Payung. (ulo/tri)
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…