

Satpol PP Kabupaten Merauke saat menyegel THM Karaoke JB di Kompleks KNS Merauke, Rabu (03/04/2024) (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).
Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.
‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…