Categories: MERAUKE

Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Ditahan

MERAUKE-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala  Kampung Umanderu, Distrik Kimaam berinisial VG (53)  akhirnya ditahan  oleh  Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke.  Tersangka  ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (4/11). 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaunit Tipikor  Reskrim  Aiptu  Ariyanto, ditemui media ini membenarkan  jika tersangka  resmi ditahan.  “Tersangka  sudah kami tahan sejak kemarin dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.  Kalau berkasnya  belum lengkap, maka kita akan perpanjang penahanan  tersebut,’’ kata  Aiptu Ariyanto.   

   Menurut  dia, berdasarkan  hasil  audit Inspektorat Kabupaten Merauke dan BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,  jumlah kerugian negara  atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sebesar Rp 1,82 miliar  untuk dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.     

  Tersangka, lanjut  Kanit Tipikor,  setelah mencairkan  dana  desa tersebut  hanya membayarkan  honor dari aparat Kampung Umanderu. Selebihnya, digunakan berfoya-foya di kota dengan cara tinggal  di rumah sewa secara berpindah-pindah.  Tersangka, tidak lagi  tinggal di Kampung Umanderu, namun sudah pindah ke kota.

  “Pernah membeli bahan  bangunan seperti atap seng, tripleks dan sebagainya, namun  bahan bangunan yang dibeli tersebut tidak sampai ke Kampung Umanderu karena dia  jual kembali,’’ jelasnya. 

  Kasus kepala Kampung Umanderu  ini sebenarnya sudah ditangani oleh Inspektorat dimana  tersangka diberi  kesempatan untuk mengembalikan dana  yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. 

  Karena itu, Inspektorat menyerahkan ke Aparat Penengak Hukum dalam hal ini,  Unit Tipikor  Polres Merauke  untuk diproses hukum lebih lanjut.  Atas  perbuatannya  tersebut, kata Kaunit  Tipikor Aryanto, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

16 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

17 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

18 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

19 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

20 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago