Categories: MERAUKE

Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Umanderu Ditahan

MERAUKE-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala  Kampung Umanderu, Distrik Kimaam berinisial VG (53)  akhirnya ditahan  oleh  Unit Tipikor Reserse Kriminal Polres Merauke.  Tersangka  ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak Senin (4/11). 

   Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kaunit Tipikor  Reskrim  Aiptu  Ariyanto, ditemui media ini membenarkan  jika tersangka  resmi ditahan.  “Tersangka  sudah kami tahan sejak kemarin dan akan berlangsung selama 20 hari kedepan.  Kalau berkasnya  belum lengkap, maka kita akan perpanjang penahanan  tersebut,’’ kata  Aiptu Ariyanto.   

   Menurut  dia, berdasarkan  hasil  audit Inspektorat Kabupaten Merauke dan BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura,  jumlah kerugian negara  atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut sebesar Rp 1,82 miliar  untuk dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.     

  Tersangka, lanjut  Kanit Tipikor,  setelah mencairkan  dana  desa tersebut  hanya membayarkan  honor dari aparat Kampung Umanderu. Selebihnya, digunakan berfoya-foya di kota dengan cara tinggal  di rumah sewa secara berpindah-pindah.  Tersangka, tidak lagi  tinggal di Kampung Umanderu, namun sudah pindah ke kota.

  “Pernah membeli bahan  bangunan seperti atap seng, tripleks dan sebagainya, namun  bahan bangunan yang dibeli tersebut tidak sampai ke Kampung Umanderu karena dia  jual kembali,’’ jelasnya. 

  Kasus kepala Kampung Umanderu  ini sebenarnya sudah ditangani oleh Inspektorat dimana  tersangka diberi  kesempatan untuk mengembalikan dana  yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. 

  Karena itu, Inspektorat menyerahkan ke Aparat Penengak Hukum dalam hal ini,  Unit Tipikor  Polres Merauke  untuk diproses hukum lebih lanjut.  Atas  perbuatannya  tersebut, kata Kaunit  Tipikor Aryanto, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman paling tinggi 20 tahun dan paling rendah 4 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

3 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

4 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

5 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

10 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

11 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

12 hours ago