Categories: MERAUKE

Mabuk, Residivis Kembali Membunuh

Residivis pembunuhan asal Mappi saat diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Akibat dipengaruhi  minuman keras Gabriel Taru Tereyemu (34) asal Kabupaten Mappi  kembali  berulah. Residivis pengeroyokan   yang membuatnya  berada di  Lapas Merauke  selama 5 tahun beberapa waktu lalu  itu  kembali melakukan pembunuhan   terhadap   Korban Nobertus Kandaimu  di Jalan Agham Km 2 Kepi, Kabupaten Mappi  12 Mei 2019 lalu  sekitar pukul 02.30 WIT.  

   Senin (5/8), tersangka   diserahkan penyidik Polres  Mappi  diterima Jaksa  Penuntut Umum Alfisius  Adrian Sombo,  SH di Kejaksaan Negeri Merauke.   

   Saat penyerahan  tersebut, tersangka  mengaku melakukan penikaman  terhadap korban  dengan menggunakan pisau sangkur. Pisau itu sendiri merupakan milik dari    tukang ojek. Kasus pembunihan ini  terjadi saat  tersangka bersama dengan  temannya  selesai minum minuman keras   dan   hendak menambah  Sopi  lagi dengan cara mencari   tukang ojek   untuk membeli Sopi dari Kompleks SMAN I Obaa. 

   Namun     tidak menemukan  tukang ojek lagi, sehingga tersangka   bersama dengan temannya jalan kaki menuju  ke tempat  penjualan Sopi. Ketika  dalam perjalanan itu, tersangka bertemu dengan seorang tukang ojek kemudian memberhentikan  tukang ojek tersebut. Karena takut,  tukang  ojek tersebut menyerahkan kunci motornya, kemudian tersangka menggeledah  tukang ojek  dan mengambil pisau sangkur milik   tukang ojek dan mneyisipkan di pinggangnya.    

   Kemudian tersangka  bersama temannya membeli miras. Saat kembali  tersangka  bertemu dengan  pemilik motor   yang sudah berboncengan dengan 3 temannya dan  meminta sepeda motor miliknya. Kemudian terjadi perkelahian.  Tersangka kemudian   menikam  korban  pada paha bagian kiri yang membuat korban meninggal dunia.

     Setelah menikam korban, tersangka mengaku   langsung kabur masuk  ke dalam hutan selama   3  hari. Namun karena  takut keluarnya yang menjeadi sasaran dari keluarga   korban, sehingga tersangka jeluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi. ‘’Saya serahkan    diri ke polisi,’’ katanya.    Akibat   perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal  338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

10 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

10 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

14 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

14 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

21 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

22 hours ago