Categories: MERAUKE

Polres Merauke Bongkar Sindikat Curanmor

Kapolres Merauke AKBP  Agustinus   Ary Purwanto, SIK didampingi Kabag Ops   AKP  Erol Sudrajat dan  Kasat Reskrim AKP  Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si, saat menggelar  jumpa pers, Kamis (5/3)  ( FOTO:Sulo/Cepos)

Lima Tersangka Dibekuk, BB 33 Sepeda Motor Diamankan

MERAUKE-Kepolisian  Resor Merauke  berhasil membongkar sindikat  pencurian  kendaraan  bermotor (Curanmor) yang   selama ini   meresahkan  masyarakat.  Lima  pelaku sindikat  Curanmor tersebut berhasil ditangkap  dan 33  unit sepeda motor hasil curian  berhasil diamankan. 

    Kapolres Merauke   AKBP  Agustinus   Ary Purwanto, SIK didampingi Kabag Ops   AKP  Erol Sudrajat dan  Kasat Reskrim AKP  Carroland Rhamdhani, SIK, SH, M.Si, saat menggelar  jumpa pers mengungkapkan, kelima  tersangka yang telah diamankan  masing-masing berinisal Hi, alias Aco,  IT, PK,  IK, dan PW.  Mereka ditangkap  di  lokasi  yang berbeda.  

  Kapolres menjelaskan bahwa   para pelaku sindikat Curanmor ini berhasil dibongkar  setelah melakukan  penyelidikan secara intensif  dan   kurang   lebih 1 minggu  tim Opsnal   berhasil mengungkap salah satu  pelaku Curanmor  yang sangat meresahkan  warga. 

  “Dari satu sindikat   kita   tangkap  selanjutnya   4  pelaku lainnya   secara berturut-turut. Dari 5 pelaku  ini kita telah mengamankan  33 unit sepeda motor  hasil kejahatan   dari berbagai tempat di  Kota Merau, Tanah Miring, Kurik. Sebagian  juga  Semangga,’’   katanya. 

   Kapolres, rata -rata  sepeda motor  hasil curian  tersebut  telah dijual   dengan harga di bawah Rp 5 juta per unit. ‘’Modus operandi    dari  pencurian  tersebut  dengan cara merusak stang yang dikunci. Setelah itu,  mereka  putus kabel  kontaknya lalu sambungkan kembali   kabelnya untuk stater untuk dibawa kabur   oleh pelaku,’’ jelasnya.  

  Para pelaku  tidak menggunakan alat bantu lain, namun dalam melakukan aksinya tersebut para  pelaku membawa alat tajam seperti pisau. “Saat beraksi, mereka selalu lebih dari satu   orang. Karena satu berjaga-jaga. Sedangkan lainnya mendorong    motor yang diparkir  di  teras rumah  korbannya. Dilakukan antara  pukul 12 malam sampai  jam 3 pagi,’’ jelasnya.  

   Karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat  yang pernah mengalami kecurian  bisa  datang ke Polres  Merauke   dengan membawa  surat  kepemilikan sepeda motor  tersebut. ‘’Karena dari 33  unit sepeda motor ini,  baru 4  yang Lpnya kita ketahui,’’ tandasnya.      

  Selain  kelima  pelaku  tersebut,  ungkap Kapolres, pihaknya  masih mengejar  satu  pelaku  yang merupakan anggota sindikat Curanmor  tersebut. ‘’Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun  penjara,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

15 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

16 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

17 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

17 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

18 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

18 hours ago