Namun gaji yang dibayarkan sambung Elias Mithe terhitung sejak pegawai itu melaksanakan tugas. ‘’Kalau dia tidak melaksanakan tugas misalnya 6 bulan, maka gaji selama 6 bulan itu kita kembalikan ke kas daerah. Jadi yang dibayar saat dia mulai melaksanakan tugas,’’ katanya.
Ditambahkan, penahanan gaji puluhan ASN ini merupakan temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua.
‘’Jadi ada temuan juga dari BPK. Kalau sesuai aturan kepegawaian, jangankan 1 tahun, 3 bulan tidak kerja atau 1 bulan, atau 14 hari berturut-turut sudah bisa diproses. Memang ada mekanisme dalam kepegawaian untuk memberikan teguran pertama, kedua dan paling terakhir menghentikan gaji. Karena gaji ini, berkaitan dengan kewaqjiban. Kalau anda melaksanakan kewajibannya, maka haknya akan dibayarkan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di…
Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup…
Rachmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya saat puncak arus mudik di pelabuhan Poumako Timika terpantau berjalan aman…
Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang…
Ia mengungkapkan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta aktivitas petir yang…