

MERAUKE-Lantaran tidak diberi surat nikah, seorang kepala keluarga di Merauke berinisial MM tega menganiaya istrinya yang berinisial Nu (26). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dialami Nu di rumahnya, jalan Binaloka Kelurahan Samkai Merauke, Jumat (31/7) sekitar pukul 20.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto , SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, membenarkan kasus KDRT tersebut saat dikonfirmasi, Senin (3/8). Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas berawal saat pelapor MM pulang ke rumahnya lalu meminta surat nikah kepada korban.
Belum diketahui untuk apa surat nikah yang diminta terlapor tersebut. Kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dan terlapor. Karena lepas kendali, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap pelapor. Melihat kejadian tersebut, anak pelapor langsung melaporkan kepada kakak pelapor.
Sementara terlapor yang mengetahui keluarga dari kakak pelapor akan datang langsung melarikan. Akibat penganiayaan tersebut, pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas, pihaknya akan segera memanggil terlapor terkait dengan laporan kasus KDRT tersebut. Karena kasus-kasus seperti lanjutnya, biasanya lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan sebelum dilanjutkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena ini menyangkut rumah tangga, tentunya kita panggil terlapor dan pelapor. Kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan barulah dilanjutkan ke proses hukum,” pungkasnya. (ulo/tri)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…