Categories: MERAUKE

Ratusan Botol Miras Selundupan Diamankan

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad saat menunjukkan 228 botol Miras yang berhasil diamankan saat akan diselundupkan  dari Merauke ke Boven Digoel lewat jalan Trans Papua, Kamis (2/1).  (FOTO: Penrem 174/ATW for Cepos )

MERAUKE-Guna mencegah peredaran barang-barang ilegal dan terlarang dan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad secara rutin terus melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas di perbatasan, khususnya Merauke tujuan Kabupaten Boven Digoel.    

  Alhasil, dari pemeriksaan yang dilakukan  Kamis (2/1), Satgas   Yonif MR 411/PDW berhasil amankan  ratusan botol  atau tepatnya 228 botol Miras bermerk  Robinson yang akan diselundupkan ke Kabupaten Boven Digoel. 

   Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya SSos, MHan., dalam pers rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (3/1) mengungkapkan, Pos Makadi yang dipimpin oleh Danpos Makadi Letda Inf Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya berhasil mengamankan 6 karton minuman keras, saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.

   Adapun miras yang berhasil diamankan  tersebut ungkap Dansatgas terdiri dari 192 botol Robinson Whisky 250 ml dan 36 botol Robinson Whisky 650 ml dengan total keseluruhan 228 botol, dari seorang Sopir Taksi Toyota Inova warna biru berinisial AS (23 thn) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel. 

  “Kejadian berawal saat Praka Rudi Setiawan dan Pratu Roisul Abid curiga dengan barang bawaan yang ditutup rapi di dalam mobil tersebut, setelah diperiksa ternyata terdapat miras, yang mana diakui oleh sang Sopir merupakan barang titipan dari seseorang di Asiki, Boven Digoel,” terangnya.

   Apa yang Satgas lakukan, sambung Mayor Inf Rizky adalah sebagai upaya mencegah maraknya peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi rakyatnya. 

  “Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras,” tegasnya.

  Tambah Alumni Akmil tahun 2003 tersebut, setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi segera melaporkan kepada Komando Atas dan membawa miras tersebut ke Pos Kotis untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

2 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

3 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

3 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

4 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

4 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

5 hours ago