Categories: MERAUKE

Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi 

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

115 Butir Telur Burung Paruh Bengkok yang Digagalkan, Ditetaskan dalam Inkubator

Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…

7 hours ago

DPR Papua Singgung Soal CCTV

Menurut Alberth, pemasangan CCTV tidak hanya dibutuhkan di kawasan Ring Road, tetapi juga di seluruh…

8 hours ago

Mayat Bayi di Kali Komba Akhirnya Dimakamkan

Proses serah terima hingga pemakaman difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura. Rangkaian kegiatan…

8 hours ago

Mimika Siapkan Operasi Keamanan Tertutup

AKP Putut mengatakan bahwa saksi yang diperiksa diantaranya adalah pemilik bengkel serta teman-teman korban. Selain…

9 hours ago

Kontur Geografis Yang Ekstrem Dan Isolasi Wilayah Sering Dimanfaatkan Untuk Budi Daya Ganja

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan suburnya pembudidayaan ganja dan…

9 hours ago

Laporkan Jika Ada Penagihan Biaya Kasur di Kapal

Setiap penumpang yang memiliki tiket, baik penumpang dengan fasilitas seat maupun non-seat secara otomatis mendapatkan…

10 hours ago