Categories: MERAUKE

Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Konflik Wouma Berakhir Damai, Dua Kelompok Patah Panah

Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…

1 day ago

Pemkot Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…

1 day ago

Pelaksanaan PSN Tetap Terkawal di Tengah Memanasnya Film Pesta Babi

Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…

1 day ago

HIV Masih Tinggi, Tak Bisa Hanya Ditangani Nakes

Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…

1 day ago

Persiapan Kembalikan Massa, Pemkab Lanny Jaya Siapkan Prosesi Adat Lepas Panah Secara Budaya

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali.  Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…

1 day ago

Tan Monj Terpilih Diharapkan Jadi Duta Wisata Daerah

Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…

1 day ago