Categories: MERAUKE

Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Nama Asing Dianggap Keren Padahal Identitas Lokal Bisa Jadi Alat Tangkis

Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…

1 hour ago

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

3 hours ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago