Categories: MERAUKE

Dianggap Membandel, Satpol PP Segera Limpahkan 6 Truk  ke Polisi

MERAUKE  Enam truk yang ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu  karena melanggar Perda No 6 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan peraturan bupati, mengambil dan mengangkut tanah timbunan di lokasi yang tidak berizin dan tidak menggunakan tarpal penutup pada bak mobil tersebut, segera dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke. Keenam truk tersebut akan dilimpahkan ke penyidik Polres Merauke karena dianggap membandel.

‘’Sekarang ini sedang kita siapkan berkas untuk kita limpahkan ke penyidik kepolisian. Karena memang mereka tidak mau bayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, kita serahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU Lingkungan Hidup,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada media ini di sela-sela menghadiri  Hari Bhayangkara ke-77 di Mapolres Merauke, Sabtu (1/7).

Sekadar diketahui, ke-6 truk tersebut ditangkap Satpol PP karena dinilai melanggar Perda dan Peraturan Bupati, dimana mengambil  tanah timbunan dari lokasi yang tidak berizin dan mengangkut tanah tersebut tanpa menutup bak belakang dengan tarpal.

Atas pelanggaran itu, Satpol PP menjatukan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta. Kemudian  para pemilik truk tersebut meminta keringanan untuk membayar secara bertahap. Meski sudah diberikan keringanan oleh Satpol PP, namun 6 pemilik truk yang ditangkap tersebut   tak kunjung  membayar. Bahkan dari 6 truk tersebut, 4 diantaranya masih dalam pencarian, kendati lanjut Fransiskus Kamijay keberadana ke-4 truk itu sudah diketahui.

    Fransiskus  Kamijay menjelaskan, selama bulan Juni 2023, pihaknya telah menangkap 9 truk pengangkut  pasir maupun tanah timbunan ilegal. Namun 3 truk  yang belakang ditangkap karena angkut pasir ilegal, telah membayar denda yang diberikan masing-masing Rp 7,5 juta. 

‘’Kalau  3 truk terakhir yang kita tangkap, semuanya sudah bayar denda ke Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.

Namun ia mengingatkan ketiga  truk yang sudah disanksi tersebut  untuk tidak melakukan penggalian dan  pengangkutan tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, karena sanksi yang dijatuhkan kemudian jika tertangkap lagi akan lebih berat lagi. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago