

Petugas Karantina Papua Selatan bersama polisi saat melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang saat turun di Pelabuhan Merauke. Dua ekor kucing dan satu burung nuri ditahan lantaran tidak memiliki sertifikat karantina, Senin (30/12). (foto:Ist/Cepos)
MERAUKE– Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan berhasil mengamankan dua ekor kucing dan satu ekor burung nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser, di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke, Senin (30/12).
“Kucing dan burung nuri tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal, serta tidak dilaporkan ke petugas karantina,’’ kata Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono, dalam keterangannya persnya, Selasa (31/12).
Menurut Cahyono, kucing dan burung nuri yang hendak dilalulintaskan ke Merauke tersebut ditahan karena melanggar Pasal 35 UU. No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan.
“Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia,” bebernya.
Cahyono menjelaskan dengan menahan kucing dan burung nuri yang dilalulintaskan tanpa dokumen kesehatan, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit rabies ke wilayah Merauke. Sekaligus ikut menjaga sumber daya alam hayati Papua.
“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang larangan pemasukan hewan penular rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujar Cahyo.
Lanjutnya, kucing dan burung nuri yang ditahan saat ini sudah diamankan di kandang penahanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membawa hewan yang dilarang masuk ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” pungkasnya. (ulo/fia).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…