Categories: MERAUKE

Baru 2 Bulan Melahirkan, IRT Diperkosa

MERAUKE-Nasib malang dialami  seorang ibu rumah tangga di Distrik Ulilin,  sebut saja Mawar. Betapa tidak,  korban yang baru 2 bulan melahirkan, dipaksa melayani nafsu bejat seorang  pemuda berumur 19 tahun berinisial YB.  Tersangka merupakan karyawan borongan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.  

   Kasus pemerkosaan ini dialami korban saat sedang mencuci di perumahan Devisi IV Estate perusahaan kelapa  sawit tersebut, Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, membenarkan kasus  pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

   “Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

   Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim  berawal saat  korban sementara di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan. Sementara suaminya keluar rumah untuk bekerja sebagai sopir Dumtruk DT01. Lalu tersangka yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang, dimana ketika itu korban sedang mencuci pakaian di teras belakang.

   Selanjutnya korban melihat pelaku masuk dengan mambawa parang dan mengancam  korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf, namun tersangka menganiaya korban dengan mendorong sehingga terjatuh. 

  Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan. 

   Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Saat korban diperkosa, posisi anak korban berada di samping ibunya dan menangis. “Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim. 

   Tersangka, akan dijerat Pasal 285 KUHP  tentang  pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Diburu Sejak April, KKB DPO Tewas Ditembus Timah Panas

Terkait ini Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Yahukimo membantah tuduhan yang sempat…

2 hours ago

Batu Bara Aman, Bahlil Pastikan Tak Akan Ada Pemadaman Listrik Lagi

Meneri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk…

7 hours ago

Bejat! Seorang Balita Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas

Aksi bejat yang tidak bisa diterima akal sehat mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). R…

8 hours ago

Keberadaan Jenazah Nahkoda Kapal Belum Diketahui

Keberadaan jenazah Nahkoda KMN Sardi Utama bernama Ahir yang sehari-harinya dipanggil Rizal belum jelas. Nahkoda…

21 hours ago

Susah Tidur, Susah Fokus, dan Selalu Gelisah?

Pikiran melayang ke mana-mana padahal kamu sudah mencoba fokus. Menyalahkan diri sendiri malas, tidak disiplin,…

1 day ago

Di Timika, Bocah Dititip Malah Dicabuli

​​Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…

1 day ago