Categories: MERAUKE

Baru 2 Bulan Melahirkan, IRT Diperkosa

MERAUKE-Nasib malang dialami  seorang ibu rumah tangga di Distrik Ulilin,  sebut saja Mawar. Betapa tidak,  korban yang baru 2 bulan melahirkan, dipaksa melayani nafsu bejat seorang  pemuda berumur 19 tahun berinisial YB.  Tersangka merupakan karyawan borongan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.  

   Kasus pemerkosaan ini dialami korban saat sedang mencuci di perumahan Devisi IV Estate perusahaan kelapa  sawit tersebut, Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, membenarkan kasus  pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

   “Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

   Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim  berawal saat  korban sementara di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan. Sementara suaminya keluar rumah untuk bekerja sebagai sopir Dumtruk DT01. Lalu tersangka yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang, dimana ketika itu korban sedang mencuci pakaian di teras belakang.

   Selanjutnya korban melihat pelaku masuk dengan mambawa parang dan mengancam  korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf, namun tersangka menganiaya korban dengan mendorong sehingga terjatuh. 

  Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan. 

   Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Saat korban diperkosa, posisi anak korban berada di samping ibunya dan menangis. “Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim. 

   Tersangka, akan dijerat Pasal 285 KUHP  tentang  pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sempat Tak Percaya Saat Disuruh Main Baki Sore

Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…

1 day ago

Tiga Hari Lagi, Persipura Launching di Enam Kota

Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…

1 day ago

Sensus Ekonomi Papua Terkendala Sinyal dan Keraguan Warga

   Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…

1 day ago

Pemkot dan Bulog Salurkan 1.122 Ton Beras untuk 37.401 Penerima

Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…

2 days ago

PAN Papua Panaskan Mesin Politik

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…

2 days ago

Terima SK, Ratusan ASN Diminta Bekerja Baik Melayani Masyarakat

   Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…

2 days ago