

Pelaku pemerkosaan Ibu Rumah Tangga yang berhasil ditangkap. (FOTO: Agus Pombos for Cepos )
MERAUKE-Nasib malang dialami seorang ibu rumah tangga di Distrik Ulilin, sebut saja Mawar. Betapa tidak, korban yang baru 2 bulan melahirkan, dipaksa melayani nafsu bejat seorang pemuda berumur 19 tahun berinisial YB. Tersangka merupakan karyawan borongan sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
Kasus pemerkosaan ini dialami korban saat sedang mencuci di perumahan Devisi IV Estate perusahaan kelapa sawit tersebut, Kamis (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, membenarkan kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim berawal saat korban sementara di dalam rumah menjaga anaknya yang masih berumur 2 bulan. Sementara suaminya keluar rumah untuk bekerja sebagai sopir Dumtruk DT01. Lalu tersangka yang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam rumah korban dengan membawa parang, dimana ketika itu korban sedang mencuci pakaian di teras belakang.
Selanjutnya korban melihat pelaku masuk dengan mambawa parang dan mengancam korban dengan menaruh parang di leher korban. Korban memohon ampun dan minta maaf, namun tersangka menganiaya korban dengan mendorong sehingga terjatuh.
Kemudian mencekik dan membuka paksa celana korban kemudian tersangka menyetubuhi korban. Ketika itu, korban berusaha melawan dengan menendang parang yang dibawa tersangka serta menendang kemaluan tersangka. Usaha ini membuat korban berhasil keluar dari rumah dengan menggendong anaknya yang baru berumur 2 bulan.
Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami trauma, luka lecet pada kemaluan dan rasa sakit pada bagian pinggang korban. Saat korban diperkosa, posisi anak korban berada di samping ibunya dan menangis. “Tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim.
Tersangka, akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/tri)
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan yang diwakili oleh Relawan Teras Peduli ke…
Menurut Thomas, pandangan yang disampaikan Komnas HAM merupakan isu yang sangat penting dan krusial dalam…
Dan kali ini bukan menjadi hal mengejutkan jika PDIP menolak program pemerintah pusat yakni Makan…
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…