‘’Sementara untuk rumah yang disubsidi pemerintah, sekarang kalau dengan cash sekitar Rp 240 juta perunit. Kalau cicilan jangka waktu 20 tahun, naka tiap bulannya akan membayar sekitar Rp 1,5 juta dan itu dari nol bulan sampai 20 tahun kedepan cicilan tetap Rp 1,5 juta tapi dalam jangka 20 tahun kemudian, rumah sudah menjadi milik pribadi,’’ katanya.
Namun tambah dia, kembali ke pihak perbankan, apakah warga yang memiliki pekerjaan serabutan bisa mendapatkan rumah subsidi dair pemerintah tersebut.
‘’Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Tapi sekali lagi, soal lolos admnisIrasi di bank atau tidak, itu ranah perbankan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V.…
Kondisi ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena di sejumlah titik mengakibatkan penutupan jalan, baik…
Pembelajaran semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 telah usai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada orangtua atau wali…
Tema ini menegaskan makna kehadiran Tuhan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, serta pentingnya kasih sebagai…
Kepala Pelni Cabang Timika, Rachmansyah Chaidir kepada media ini menyampaikan bahwa kapal ini menjadi kapal…