‘’Sementara untuk rumah yang disubsidi pemerintah, sekarang kalau dengan cash sekitar Rp 240 juta perunit. Kalau cicilan jangka waktu 20 tahun, naka tiap bulannya akan membayar sekitar Rp 1,5 juta dan itu dari nol bulan sampai 20 tahun kedepan cicilan tetap Rp 1,5 juta tapi dalam jangka 20 tahun kemudian, rumah sudah menjadi milik pribadi,’’ katanya.
Namun tambah dia, kembali ke pihak perbankan, apakah warga yang memiliki pekerjaan serabutan bisa mendapatkan rumah subsidi dair pemerintah tersebut.
‘’Sebenarnya, pemerintah sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan rumah subsidi. Tapi sekali lagi, soal lolos admnisIrasi di bank atau tidak, itu ranah perbankan,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Untuk mencapai pintu rimba, kami memilih menggunakan kendaraan milik warga. Pilihan ini bukan tanpa alasan.…
BPS Provinsi Papua, Emi Puspitarini, di Jayapura, Senin, mengatakan komoditas kayu masih menjadi penyumbang terbesar…
Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan bakau di Jayapura, khususnya di wilayah Hamadi hingga Holtekamp, memiliki…
Ujian ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dimulai sejak, Senin 4 Mei hingga Kamis, 7…
Menurutnya, kelulusan merupakan awal dari harapan baru bagi generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang…
Kericuhanpun tak terhindarkan, aparat harus menghindari lemparan batu sambil melepas tembakan gas air mata. Dari…