

Tiga terduga pelaku penganiayaan di Kampung Onggaya yang berujung maut yang diamankan di Rutan Mapolres Merauke, Kamis (30/10) (foto:Sulo/Cepos )
MERAUKE – Kepolisian Resor Merauke berhasil menangkap 3 terduga pelaku penganiayaan berat terhadap korban Alexander Samkakai di Kampung Onggaya, Distrik Nokenjerai, Kabupaten Merauke-Papua Selatan, Kamis (30/10).
Penangkapan ketiga terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Sawal. Saat tiba di Mapolres Merauke, ketiganya langsung dimasukan ke dalam ruang tahanan Mapolres Merauke.
Kabag Ops Polres Merauke AKP Irwanto Sawal, menjelaskan, saat penangkapan tersebut tidak ada pelawanan dari ketiga terduga pelaku. ‘’Tidak ada perlawanan saat ketiga terduga berhasil kita tangkap di salah satu rumah warga di Kam;pung Onggaya,’’ kata Kabag Ops Irwanto Sawal.
Dari ketiga orang yang ditangkap tersebut, Kabag Ops menjelaskan, satu diantaranya berinisial A. Sedangkan, 2 orang lainnya masih perlu pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. ‘’Untuk satu orang dengan inisial A, yang merupakan pelaku utama. Sementara 2 lainnya masih butuh pendalaman lebih lanjut,’’ terangnya.
Kabag Ops AKP Irwanto Sawal menjelaskan, bahwa total rumah yang dibakar dampak dari kasus tersebut sebanyak 5 unit rumah. ‘’Informasi 8 rumah tapi mungkin ada yang bagian dapurnya saja. Yang pasti ada 5 unit rumah,’’ terangnya.
Korban Alexander Samkakai yang meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit, telah dikuburkan Kamis (30/10) oleh pihak keluarga.
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…