Site icon Cenderawasih Pos

Sinkronisasi Data, Bawaslu dan KPU Duduk Bersama 

Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke saat melakukan rapat tertutup untuk mensinkronkan data hasil temuan dari Bawaslu dengan KPU Kabupaten Merauke di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (31/8)  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Dalam rangka mensinkronkan data keanggotaan partai politik yang diverifikasi oleh KPU Kabupaten Merauke secara administrasi dari 24 Parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke  dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke menggelar rapat bersama di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Rabu (31/8).

    Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke, Felix Tethool, SIP mengungkapkan, rapat bersama yang digelar Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke ini dalam rangka mensinkronkan atas  temuan-temuan dari Bawaslu Kabupaten Merauke.

Sebab, dalam verifikasi  administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Merauke melalui Sipol, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang sedang dilakukan tersebut.     

    ‘’Dalam Sipol, Bawaslu Kabupaten Merauke menemukan 11.486 keanggotanya dari 24 Parpol yang harus diverifikasi. Sementara dari KPU jumlahnya hanya 9.833,’’ katanya.

    Namun setelah disinkronkan, data 11.486 yang ada di dalam Sipol tersebut ternyata sudah termasuk pengurus dari 24 Parpol tersebut. Sementara keanggotaan yang harus diverifikasi sesuai data yang dikirim oleh KPU Pusat sebanyak 9.833 keanggotanya.

   ‘’Kita sudah sinkronkan dengan Bawaslu. Yang mereka maksudkan (Bawaslu,red) itu sudah termasuk pengurus dari 24 Parpol. Sementara yang dikirim dari pusat untuk kami verifikasi menyangkut keanggotannya di sini yang jumlahnya hanya 9.833 keanggotaan Parpol,’’ jelas Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH yang diaminkan Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP. (ulo/tho)   

Exit mobile version