

Radot Parulian, SH, MH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketrua KPPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat berinisial TMH terkait dengan pengrusakan surat suara DPD RI yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS tersebut.
‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats, di Kabupaten Asmat,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Kajari, pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dimana tentunya berita pemeriksaan tersebut harus secepatnya karena untuk kasus Pemilu memiliki waktu yang terbatas secepatnya harus dilengkapi untuk SPDP.
Sementara untuk kasus-kasus duganaan money politik yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Kajari Radot Parulian didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…
Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…
Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…
Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…
Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…
Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…