

Radot Parulian, SH, MH (FOTO:Sulo/Cepos )
MERAUKE– Kejaksaan Negeri Merauke menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ketrua KPPS 40 Distrik Agats, Kabupaten Asmat berinisial TMH terkait dengan pengrusakan surat suara DPD RI yang membuat pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS tersebut.
‘’Kami telah menerima SPDP dari Sentra Gakkumdu Asmat terkait dengan pengrusakan surat suara yang dilakukan Ketua KPPS 40 Distrik Agats, di Kabupaten Asmat,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/02/2024).
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Kajari, pihaknya saat ini menunggu berita acara pemeriksaan dimana tentunya berita pemeriksaan tersebut harus secepatnya karena untuk kasus Pemilu memiliki waktu yang terbatas secepatnya harus dilengkapi untuk SPDP.
Sementara untuk kasus-kasus duganaan money politik yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Kajari Radot Parulian didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Gakkumdu Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…