Categories: KEEROM

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Warga Diminta Segera Pindah

KEEROM – Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri di sepanjang jalur hijau ruas jalan Trans Papua, tepatnya mulai dari Kampung Yowong hingga ruas jalan Swakarsa.  Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan meminimalisir risiko dampak bencana alam.

Pada Senin (27/4), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Keerom turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan penegasan terakhir kepada warga agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketahanan Pangan dan Perikanan Keerom Triyani Fugu, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

Menurutnya, surat edaran ini bukan hal baru karena sudah disosialisasikan sejak beberapa tahun lalu.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kembali terkait surat edaran bupati. Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021 dan telah kami distribusikan ke tingkat distrik,” ujar Triyani.
Triyani menekankan bahwa sepanjang jalan Trans Papua dari Kampung Yowong hingga Swakarsa telah ditetapkan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai Ruang Terbuka Hijau.

Penetapan ini didasari oleh fakta bahwa wilayah tersebut merupakan zona rawan banjir yang kerap merugikan warga secara materiil.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membangun di sepanjang jalan Trans Papua. Kita bisa melihat sendiri bagaimana dampak banjir merusak harta benda selama ini. Melalui KLHS, area ini dikhususkan menjadi ruang terbuka hijau agar tidak ada lagi pemukiman di sana,” ujarnya.

Kemudian Plt. Kasatpol PP Kabupaten Keerom, Orlis Uriagir siap melakukan tindakan represif jika imbauan dan teguran yang diberikan tidak diindahkan oleh masyarakat.

“Apabila bangunan liar masih berdiri setelah peringatan diberikan, kami akan bertindak tegas untuk melakukan pembongkaran,” kata Orlis.
Orlis juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target waktu yang ketat untuk pembersihan area tersebut. “Bulan ini kami mulai bertindak tegas dan kawasan ini harus sudah kosong tahun ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tim-tim Tanah Papua Masih Ada Peluang Lolos ke 16 Besar

Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…

52 minutes ago

Bupati Lanny Jaya Akui Pentingnya Kualitas Pendidikan Dasar

Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…

2 hours ago

Minimalisasi Kebocoran Anggaran, Pemkab Wajibkan TKDN di Atas Rp1 Miliar

Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…

3 hours ago

DPRP Papsel Dorong Percepatan Pembahasan Perubahan APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…

4 hours ago

Pemprov Papsel Tetapkan 56 Paskibra Provinsi dan Nasional

Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…

5 hours ago

Bupati Tolikara Minta Pusat Harus Perhatikan Papua Pegunungan

Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…

6 hours ago