Site icon Cenderawasih Pos

Cabut Izin PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry

Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., saat menyerahkan salinan SK pencabutan izin perkebunan Kelapa Sawit PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry yang berlangsung Kampung Arso Kota, Distrik Arso, Kamis (5/10). (FOTO:Eryck / Cepos)

KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., secara resmi telah mencabut izin perkebunan Kelapa Sawit PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry di Distrik Arso Timur seluas 4855 Ha (hektar) dan telah mengembalikan hutan/perkebunan tersebut kepada para pemilik hak ulayat.

Penyerahan salinan SK pencabutan izin tersebut berlangsung di Kampung Arso Kota, Distrik Arso, Kamis (5/10). Dengan dihadiri oleh para pimpinan Forkopimda dan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Kata Bupati Gusbager, izin telah dicabut pada 15 Desember 2022 lalu. Namun baru dipublikasi atau disampaikan secara resmi.

Pencabutan izin ini  bukan tanpa alas an. Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu menuturkan bahwa sesuai hasil evaluasi KPK RI dan tim Provinsi Papua terhadap pencegahan korupsi di sektor perkebunan, khusus Kabupaten Keerom terdapat 5 perusahaan yang terdata dalam evaluasi KPK dan Provinsi Papua. Salah satunya, PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry.

Sesuai hasil evaluasi, selain tidak aktif/ tidak melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit, secara administrasi, terdapat beberapa dokumen yang tidak dimiliki, salah satunya Hak Guna Usaha yang belum terbit.

“Kita sudah cabut seluas 4855 hektar. Posisi hutan atau lokasi hutan negara ini termasuk di dalamnya yang dimilik oleh masyarakat adat. Sejumlah aturan melindungi mereka, termasuk UU Kehutanan nomor 41 itu melindungi mereka. Dan peraturan pemerintah tentang agraria juga mengakui keberadaan masyarakat adat,” ujar Bupati.

Bupati Gusbager menyebutkan, peraturan pemerintah tentang agraria dimana memberikan izin kepada kabupaten/kota untuk memberi izin bahkan mengevaluasi, sehingga pencabutan izin ini merupakan bagian dari evaluasi.

Selain PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry, Bupati Gusbager membeberkan bahwa ada 4 perusahan serupa di Kabupaten Keerom yang saat ini sedang dalam tahapan evaluasi.

“Ada empat perusahaan lagi yang sedang dalam tahapan evaluasi. Perusahan yang izinnya kita cabut ini belum memiliki Hak Guna Usaha sampai hari ini. Itu sangat penting sebagai ketentuan untuk melaksnakan syarat sebagai izin operasional perkebunan. Sudah sekian tahun sampai izinnya kadaluarsa dan HGU belum juga ada. Itu salah satu butir penting,” bebernya.

“Kita belum bicara hak dan kewajiban. Salah satunya membayar pajak, karena izin tidak ada bagaimana mereka mau bayar pajak. Ini berarti ada hak-hak dan kewajiban mereka tidak jalan. Saya pikir pihak terkait juga menyadari itu, kenapa hari ini Pemda mencabut izin mereka, mereka pasti menghormati keputusan ini,” sambungnya.

Salah satu masyarakat adat suku Abrap dan Marap, yang menerima salinan SK pencabutan izin, Servo Tuamis menyampaikan terimakasih kepada Bupati Gusbager yang sudah mengembalikan hutan tersebut kepada masyarakat adat. “Selain hanya hutan, tapi ada satwa yang perlu kami lindungi seperti Cenderawasih, Kanguru, Mangruf dan lainnya. Terimakasih kepada Bapak Bupati,” pungkasnya. (eri/ary)

Exit mobile version