

BIAK-Libur sekolah (termasuk perguruan tinggi) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi diperpanjang. Bupati Biak Numfor mengeluarkan surat edaran No. 010/181 tentang perpanjangan libur bagi aktivitas belajar dan mengajar di tingkat sekolah, termasuk dengan perguruan tinggi.
Perpanjangan masa libur sekolah berlangsung hingga dengan tanggal 17 April dan masuk sekolah tanggal 20 April 2020 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Biak Numfor, oleh karena itu semua pihak diminta mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Selama libur, diminta kepada para kepala sekolah, direkur/rector perguruan tinggi agar sedapat mungkin melakukan pembelajaran melalui media online atau metode lain agar sedapat mungkin belajar di rumah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Diliburkan dengan catatan, libur itu tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar yang tidak terlalu penting. Tidak diperkenankan keluar daerah atau ke tempat-tempat keramaian, libur itu digunakan untuk belajar di rumah bukan untuk jalan-jalan. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai penulauan virus korona,” imbuh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (itb/tri)
Denny menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan Dana Tambahan Otsus melalui program-program yang…
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari dalam kegiatan…
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Mathius Wally, mengatakan penguatan konektivitas menjadi salah satu perhatian…
Menjelaskan situasi di lapangan, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pemalangan, Kamus Bayage, menegaskan bahwa penutupan…
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rudi Aibesa, S.KM. M.Kes membenarkan jika ada surat yang dikeluarkan oleh…
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Tolikara, Meinus W. Yanengga, S.IP., bersama anggota DPRK Tolikara dalam…