

BIAK-Libur sekolah (termasuk perguruan tinggi) dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi diperpanjang. Bupati Biak Numfor mengeluarkan surat edaran No. 010/181 tentang perpanjangan libur bagi aktivitas belajar dan mengajar di tingkat sekolah, termasuk dengan perguruan tinggi.
Perpanjangan masa libur sekolah berlangsung hingga dengan tanggal 17 April dan masuk sekolah tanggal 20 April 2020 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona di Kabupaten Biak Numfor, oleh karena itu semua pihak diminta mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah.
Selama libur, diminta kepada para kepala sekolah, direkur/rector perguruan tinggi agar sedapat mungkin melakukan pembelajaran melalui media online atau metode lain agar sedapat mungkin belajar di rumah sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.
“Diliburkan dengan catatan, libur itu tinggal di rumah dan mengurangi aktivitas di luar yang tidak terlalu penting. Tidak diperkenankan keluar daerah atau ke tempat-tempat keramaian, libur itu digunakan untuk belajar di rumah bukan untuk jalan-jalan. Saya berharap ini menjadi perhatian kita bersama untuk memutus mata rantai penulauan virus korona,” imbuh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd (itb/tri)
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…