

Kepala DP3AKB Biak Numfor Johana Nap (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
DP3AKB Gencar Lakukan Sosialisasi dan Edukasi
BIAK -Fenomena pernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Biak Numfor. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Biak Numfor, Johana Nap, menyampaikan bahwa pernikahan dini kerap dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
“Pernikahan anak di bawah usia ini memang sedang marak dan terjadi di Biak Numfor. Ini karena kebutuhan sosial, juga kurangnya peningkatan ekonomi dalam keluarga, yang membuat anak-anak menjadi korban dan sasaran pernikahan di bawah usia,” ujarnya, Jumat (13/6).
Menurut Johana Nap, kurangnya pemahaman orang tua mengenai batas usia pernikahan yang ideal turut memperburuk situasi. Ia menekankan bahwa secara ideal, usia laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun, sebagaimana anjuran dari BKKBN Pusat. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…