Terkait denga perkawinan anak di bawah umur, lanjut Daud, bukan hanya masalah sosial atau budaya, tetapi juga masalah kesehatan dan hak asasi manusia. Ia mengatakan, bahwa pernikahan di usia dini seringkali berdampak buruk pada kesehatan reproduksi remaja, meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, serta berkontribusi pada masalah gizi buruk dan stunting di Biak Numfor.
“Data menunjukkan bahwa Kabupaten Biak Numfor telah berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan, dan upaya ini harus terus kita pertahankan, salah satunya dengan mencegah perkawinan anak,” tandas Daud dalam worshop yang diikuti 50 orang perserta itu.(ito)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…