

Kalapas Biak Yonas Kaway saat menyampaikan bentuk dukungan dalam memberantas kasus pencurian dengan kekerasan di Biak, melalui siergitas bersama aparat keamanan di Biak, Jumat (9/5). (foto:Ismail/Cendereasih Pos)
BIAK – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Biak, Yonas Kaway, menanggapi kasus pencurian yang dilakukan oleh mantan narapidana (Napi) yang baru bebas dari Lapas Biak. Ia menyatakan akan melaporkan seluruh warga binaan yang bebas kepada pihak berwajib, aparat keamanan, serta Dinas Sosial (Dinsos) sebagai langkah antisipasi.
“Kedepannya semua warga binaan yang bebas dari Lapas Biak kami akan laporkan kepada pihak-pihak berwajib dan terkait kepada aparat keamanan, dan juga kepada Dinas Sosial,” tegas Yonas Kaway, Jumat (9/5) ditemui di Mapolres Biak Numfor.
Yonas Kaway menyoroti kerentanan ekonomi yang dihadapi mantan narapidana setelah keluar dari lapas. Ia menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman, kebutuhan makan tiga kali sehari dan perawatan kesehatan seluruh narapidana ditanggung oleh negara.
“Para mantan Napi di dalam lapas mereka selama ini makan tiga kali sehari seluruh Indonesia sama, dalam 10 hari menunya akan bervariasi. Sehingga masalah ekonomi setelah keluar dari lapas menjadi sangat rentan terjadi lagi. Karena mereka dalam lapas makan tiga kali dalam lapas. Sakit mereka kitapun mengurusnya,” terangnya.
Pihaknya berharap Dinsos dapat memberikan bantuan kepada para mantan narapidana yang baru bebas, sebagai upaya mencegah mereka kembali melakukan tindak kriminalitas.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…