Site icon Cenderawasih Pos

Langgar Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 3034, PKN Dihentikan Tidak Kampanye

Kondinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos sedang berkoordinasi dengan Ketua PKN Kabupaten Supiori Piet Pariaribo,SH terkait rencana kampanye yang dilakukan.

SUPIORI  Meski tak terjadwal melaksanakan kampanye di daerah pemilihan ( Dapil ) 1, Supiori Timur, Kamis,( 11/1/2024 ) sesuai jadwal pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan KPU Kabupaten Supiori dengan Keputusan KPU Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024  namun sejak Kamis,(11/1/2024) pagi Partai Kebangkitan Nasional ( PKN ) Kabupaten Supiori memberanikan diri untuk melaksanakan kampanye di Kampung Douwbo, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.

Selain tak terjadwal melaksanakan kampanye, PKN Kabupaten Supiori juga tak mengantongi surat tanda terima pemberitahun ( STTP ) melaksanakan kampanye atau keterangan lainnya dari Polres Supiori untuk melaksanakan kampanye di Dapil 1 Supiori Timur.

Pemberanian diri PKN Kabupaten Supiori melaksanakan kampanye itu dimulai dengan penyiapan tempat, pendirian tenda duduk, penyiapan meja, kursi, pemasangan sound system, penancapan bendera partai pada sisi depan kiri dan kanan areal kampanye dan juga kehadrian juru kampanye dan calon anggota DPRD PKN Kabupaten Supiori di lokasi kampanye yang di rencanakan meskipun belum ada STTP.

Mengetahui hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desy Rumaseuw, Amd. Sos memerintahkan Kondinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ( PPPS ) Panwaslu Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Neil S. Pombos untuk menghentikan rencana pelaksanaan kampanye PKN Kabupaten Supiori tersebut.

“ Panwaslu Distrik Supiori Timur sudah berkoordinasi dengan Ketua dan Pengurus Partai Kebangkitan Nasional sehingga kampanye di batalkan,”ujar Neil Pombos kepada Cenderawasih Pos Kamis,(11/1/2024).

Menurut Neil Pombos, tindakan yang dilakukan oleh PKN Kabupaten Supiori telah melanggar Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 54 tahun 2023 tentang penetapan jadwal kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dalam Pemilu 2024.

Sebab dalam jadwal kampanye yang di terbitkan KPU Kabupaten Supiori, yang melaksanakan kampaye pada saat ini di daerah pemilihan ( Dapil ) 1 Supiori Timur adalah Partai Bulang Bintang ( PBB ).   

Kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Supiori di harap mematahi aturan pelaksanaan kampanye agar pelaksanaan Pemilu berjalan baik, sukses dan lancar (ren )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version