

Pemusnahan sejumlah BB perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari, Rabu (10/12). (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)
BIAK– Kejaksaan Negeri Biak kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari, Rabu (10/12).
Adapun BB 6 item perkara yang dimusnakan itu diantaranya; barang bukti narkotika dan obat-obatan jenis Ganja dengan berat 69,92 gram, lalu BB pakain 3 lembar, BB senjata tajam (sajam) 3 buah dan barang bukti lainnya sebanyak 18 item. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender di potong, dihancurkan dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hendra Wijaya, SH. MH, mengatakan, pemusnahan BB terhadap 6 item perkara dilakukan karena sudah inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan dilakukan dengan tujuan BB tersebut tidak disalah gunakan.
“Kita melakukan pemusnahan agar BB ini tidak disalahgunakan, tentunya juga dengan memperhatikan bahwa perkara ini sudah divonis di Pengadilan Negeri dan telah mempunyai hukum tetap,” ujar Kajari didamping Kasi Intel Kejari Biak, Rizky Ardian, SH.,HH.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…