

Kamaruddin (foto:Ismail/cepos)
Targetkan 100% Angka Partisipasi Siswa Baru
BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah progresif dengan melarang total pungutan biaya pendaftaran dan pembelian seragam sekolah bagi calon siswa baru di seluruh satuan pendidikan negeri untuk tahun pelajaran 2025-2026. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin, menegaskan bahwa instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk pungutan terkait proses penerimaan siswa baru, termasuk pengadaan seragam.
“Substansi dari instruksi ini adalah bahwa anak-anak yang tamat SD itu masuk SMP tidak ada kendala biaya sedikitpun. Begitu juga yang tamat SMP masuk SMA Negeri itu tidak ada kendala biaya apapun,” ujar Kamaruddin belum lama ini.
Page: 1 2
Pria yang akrab disapa BTM tersebut menilai raihan tiga poin ini menjadi sinyal positif bagi…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP…
Sebelumnya, Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menyampaikan bahwa perbaikan drainase hingga jalan di kawasan Pasar Lama…
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin menjelaskan, kedua kendaraan melaju searah dari Kampung Buton menuju…
Sinergi tersebut dibangun melalui Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran (Pokir, Hibah, dan…
Bentrokan yang melibatkan warga Gang Gaharu dan Gang Masbait ini dipicu oleh pertikaian akibat suara…