

Kamaruddin (foto:Ismail/cepos)
Targetkan 100% Angka Partisipasi Siswa Baru
BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah progresif dengan melarang total pungutan biaya pendaftaran dan pembelian seragam sekolah bagi calon siswa baru di seluruh satuan pendidikan negeri untuk tahun pelajaran 2025-2026. Kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor, Kamaruddin, menegaskan bahwa instruksi ini secara tegas melarang segala bentuk pungutan terkait proses penerimaan siswa baru, termasuk pengadaan seragam.
“Substansi dari instruksi ini adalah bahwa anak-anak yang tamat SD itu masuk SMP tidak ada kendala biaya sedikitpun. Begitu juga yang tamat SMP masuk SMA Negeri itu tidak ada kendala biaya apapun,” ujar Kamaruddin belum lama ini.
Page: 1 2
Insiden ini menarik perhatian luas setelah proses penemuan korban disiarkan secara langsung melalui media sosial…
Sebagian dokter spesialis Rumah Sakit Daerah (RSUD) Merauke memilih mogok kerja pada Sabtu (9/5). Mereka…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Binmas Polres Jayawijaya Iptu. Zabur Esomar pencarian dimulai sejak pukul 08.20…
Kunjungan rombongan tersebut ke Yalimo didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol. …
Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…