Menurutnya, untuk menerima dana transfer ke daerah, setiap pemerintah daerah harus melaporkan kinerja keuangannya setiap bulan. Baik itu laporan realisasi anggaran dan laporan-laporan lain wajib dikirim ke aplikasi SIKD milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Jadi laporan yang disampaikan setiap bulan ini tidak boleh lewat dari tanggal 5, nah untuk Kabupaten Biak Numfor itu selalu di bawah tanggal 5 dan selalu pertama dari kabupaten bahkan provinsi,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kabut asap pekat menyelimuti wilayah Timika dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir. Badan Meteorologi, Klimatologi,…
Bersamaan dengan penyerahan diri itu, tujuh pucuk senjata api yang selama ini mereka gunakan turut…
Diduga kuat, si rangkong keluar dari habitatnya karena rumahnya terbakar. Karhutla yang melanda sejumlah wilayah…
Kepala Subbagian Tata Usaha TNGR Astekita Ardiaristo mengatakan pendaki yang sebelumnya menggunakan jalur Senaru atau…
Instruksi lainnya menyangkut perlakuan rumah sakit terhadap pasien. Prabowo meminta tidak ada perbedaan pelayanan antara…
Dari seorang anak yang tumbuh dalam keluarga dengan ayah gangguan jiwa dan ibu yang berjuang…