Menurutnya, untuk menerima dana transfer ke daerah, setiap pemerintah daerah harus melaporkan kinerja keuangannya setiap bulan. Baik itu laporan realisasi anggaran dan laporan-laporan lain wajib dikirim ke aplikasi SIKD milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Jadi laporan yang disampaikan setiap bulan ini tidak boleh lewat dari tanggal 5, nah untuk Kabupaten Biak Numfor itu selalu di bawah tanggal 5 dan selalu pertama dari kabupaten bahkan provinsi,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…