Menurutnya, untuk menerima dana transfer ke daerah, setiap pemerintah daerah harus melaporkan kinerja keuangannya setiap bulan. Baik itu laporan realisasi anggaran dan laporan-laporan lain wajib dikirim ke aplikasi SIKD milik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Jadi laporan yang disampaikan setiap bulan ini tidak boleh lewat dari tanggal 5, nah untuk Kabupaten Biak Numfor itu selalu di bawah tanggal 5 dan selalu pertama dari kabupaten bahkan provinsi,” pungkasnya.(ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…
Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…