

Proses penyerahan dokumen awak kapal Illegal Fishing oleh PSDKP Biak kepada Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Sebanyak 26 awak kapal asing asal Filipina diserahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, WPPNRI 717, karena terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Biak, penyerahan 26 awak kapal ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkapnya.
Page: 1 2
Dengan suara penuh empati dan ketegasan, ia mengingatkan bahwa Wamena bukan hanya sebuah kota, tetapi…
Banyaknya pengungsi yang masuk ke tempat tersebut membuat Pemprov Papua Pegunungan sejak semalam berupaya untuk…
Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…
“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…