

Proses penyerahan dokumen awak kapal Illegal Fishing oleh PSDKP Biak kepada Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6) kemarin. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK – Sebanyak 26 awak kapal asing asal Filipina diserahkan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Kamis (5/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan yang dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Awak kapal yang diserahkan terdiri dari 22 orang yang berasal dari kapal FB TWIN J-04, serta 4 orang lainnya berasal dari kapal FB YANREYD-293. Kedua kapal tersebut sebelumnya ditangkap pada 6 Mei 2025 oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU MACAN 04 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, WPPNRI 717, karena terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Biak, penyerahan 26 awak kapal ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. “Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkapnya.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…