

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK NUMFOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor telah menyelesaikan proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyempurnaan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa setelah APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRK melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan sesuai catatan yang diberikan oleh tim evaluasi provinsi.
“Banyak catatan penting yang kami terima dari tim evaluasi, termasuk kesesuaian Raperda APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, serta ketidakkonsistenan antara dokumen perencanaan penganggaran, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ujar Gunadi.
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…