Categories: LINTAS PAPUA

Gugatan Praperadilan Bupati Waropen Ditolak

Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisay, SH di Pegadilan Negeri Serui, Rabu (17/2). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Hakim Pengadilan Negeri Serui, Roni Bahari, SH memutuskan menolak pengajuan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Bupati Waropen Yermias Bisay, SH terhadap Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon dalam kasu pengujian penetapan Yermias Bisay sebagai tersangka. 

   Selama enam hari persidangan dan dari fakta-fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, memutuskan bahwa eksepsi Termohon diterima dengan dalil bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sedangkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard

   Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH mengemukakan setelah adanya Putusan sidang Praperadilan yang mengabulkan eksepsi termohon, maka penetapan pemohon   sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua itu sah sesuai aturan hukum.”Dan Kejaksaan tetap  melanjutkan  penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon,” ungkapnya.

   Hakim  saat membacakan putusannya sudah jelas mengatakan bahwa terhadap amar Putusan tidak ada upaya hukum lain. “Hasil persidangan Praperadilan, tidak ada upaya hukum lain dan sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

    Namun, kata Massang, dibuka kemungkinan pihak dari pada Pemohon yang dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena kompetensi relatif atau kewenangan mengadili tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka Pemohon mempunyai kewenangan untuk mengajukan lagi permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

   “Itu adalah kewenangan Pemohon sedangkan kewenangan Termohon adalah melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

  Sementara itu, untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan Keputusan Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, aparat keamanan yaitu Polres Kepulauan Yapen menurunkan 100 personel dan Kodim 1709/Yawa menurunkan 30 personel. 

   Hal itu dikatakan Kapolres Yapen melalui Kabag Ops, AKP. Muc hsit Sefian, S.IK kepada para awak media usai persidangan. “130 Personel aparat yaitu personel Polres Kepulauan Yapen berjumlah 100 orang dan personel Kodim berjumlah 30 orang,” ungkapnya. (rin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

23 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago