Categories: LINTAS PAPUA

Gugatan Praperadilan Bupati Waropen Ditolak

Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka terhadap Bupati Waropen Yermias Bisay, SH di Pegadilan Negeri Serui, Rabu (17/2). ( FOTO: Sinambela/Cepos)

SERUI-Hakim Pengadilan Negeri Serui, Roni Bahari, SH memutuskan menolak pengajuan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Bupati Waropen Yermias Bisay, SH terhadap Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon dalam kasu pengujian penetapan Yermias Bisay sebagai tersangka. 

   Selama enam hari persidangan dan dari fakta-fakta di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, memutuskan bahwa eksepsi Termohon diterima dengan dalil bahwa Pengadilan Negeri Serui tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sedangkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard

   Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang, SH, MH mengemukakan setelah adanya Putusan sidang Praperadilan yang mengabulkan eksepsi termohon, maka penetapan pemohon   sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua itu sah sesuai aturan hukum.”Dan Kejaksaan tetap  melanjutkan  penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon,” ungkapnya.

   Hakim  saat membacakan putusannya sudah jelas mengatakan bahwa terhadap amar Putusan tidak ada upaya hukum lain. “Hasil persidangan Praperadilan, tidak ada upaya hukum lain dan sudah selesai di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya. 

    Namun, kata Massang, dibuka kemungkinan pihak dari pada Pemohon yang dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena kompetensi relatif atau kewenangan mengadili tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka Pemohon mempunyai kewenangan untuk mengajukan lagi permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

   “Itu adalah kewenangan Pemohon sedangkan kewenangan Termohon adalah melanjutkan perkara tersebut,” terangnya.

  Sementara itu, untuk menjaga kondusifnya pelaksanaan Keputusan Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serui, aparat keamanan yaitu Polres Kepulauan Yapen menurunkan 100 personel dan Kodim 1709/Yawa menurunkan 30 personel. 

   Hal itu dikatakan Kapolres Yapen melalui Kabag Ops, AKP. Muc hsit Sefian, S.IK kepada para awak media usai persidangan. “130 Personel aparat yaitu personel Polres Kepulauan Yapen berjumlah 100 orang dan personel Kodim berjumlah 30 orang,” ungkapnya. (rin/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

2 days ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

2 days ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

2 days ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

2 days ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

2 days ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

2 days ago