Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kepala OPD, tetapi juga bagi para pengelola keuangan dan operator. Tujuannya jelas, agar pembahasan dapat segera digelar dan diselesaikan tepat waktu.
Kehadiran langsung dari pejabat terkait dinilai sangat penting agar setiap klarifikasi yang dibutuhkan selama pembahasan dapat diberikan secara langsung. Hal ini akan mencegah penundaan dan memastikan setiap poin dalam APBD Perubahan dapat dibahas secara mendalam dan akurat. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Waropen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Korban bernama Ramli S (51) ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan luka bacok…
Wali Kota Abisai Rollo menekankan bahwa kondisi geografis Kota Jayapura yang didominasi wilayah pesisir dan…
Panglima Komando Daerah Angkatan Udara (Pangkodau) III Marsda TNI Dr. Azhar Aditama Djojosugito, terjun langsung…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura langsung melakukan pengecekan dan mengambil keterangan para korban di…
"Patroli bersama ini adalah langkah konkret kami dalam mengawal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, terutama…
Korban terpeleset dan mengalami cedera pada bagian tungkai atas sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan. Rekan…