Larangan ini tidak hanya berlaku untuk kepala OPD, tetapi juga bagi para pengelola keuangan dan operator. Tujuannya jelas, agar pembahasan dapat segera digelar dan diselesaikan tepat waktu.
Kehadiran langsung dari pejabat terkait dinilai sangat penting agar setiap klarifikasi yang dibutuhkan selama pembahasan dapat diberikan secara langsung. Hal ini akan mencegah penundaan dan memastikan setiap poin dalam APBD Perubahan dapat dibahas secara mendalam dan akurat. Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Waropen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…