Categories: LINTAS PAPUA

Pemkab Sarmi Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum dalam Penataan Distrik

SARMI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penataan wilayah distrik di Kabupaten Sarmi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sarmi, Hj. Jumriati, dalam rapat resmi yang berlangsung pada Senin (5/5), didampingi Penjabat Sekda Sarmi Eduward Dimomonmau serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi.

“Pemkab Sarmi selalu berupaya menegakkan supremasi hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Termasuk dalam penataan distrik di Kabupaten Sarmi,” tegas Wabup Hj. Jumriati dalam rapat kerja, Senin (5/5).

Ia menyampaikan bahwa pembekuan 11 distrik oleh pemerintah sebelumnya merupakan langkah yang tepat dalam penegakan hukum di daerah. Langkah ini telah mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat tertanggal 4 Maret 2025, yang menyatakan bahwa peraturan terkait pembentukan 11 distrik belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan dan pengkajian ulang.

Berpedoman pada arahan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Sarmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagai landasan hukum yang berlaku secara nasional. Peraturan ini mensyaratkan adanya syarat dasar, syarat teknis, dan syarat administrasi dalam pembentukan distrik.

Di sisi lain, Pemkab Sarmi juga memperhatikan ketentuan khusus di Provinsi Papua, yakni Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2023 tentang Distrik yang mensyaratkan minimal lima kampung dalam satu distrik, dengan klasifikasi wilayah berbasis adat dan agroekosistem.

Untuk mendukung pemenuhan persyaratan tersebut, Pemkab Sarmi menggandeng akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) guna menyusun kajian akademis yang menyatakan bahwa enam distrik yang diusulkan memiliki tipologi dan klasifikasi sesuai dengan karakter adat dan agroekosistem wilayah Sarmi.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

3 minutes ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

1 hour ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

2 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

3 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

4 hours ago

Bappenda Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sentani Timur

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…

5 hours ago