Categories: LINTAS PAPUA

Bupati Catue: Minggu Depan Absen Elektronik Berlaku, Jadi Dasar Hak ASN

SARMI-Bupati Sarmi, Dominggus Catue, menegaskan bahwa mulai minggu depan, absensi elektronik akan diberlakukan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan kepada seluruh OPD dan ASN, Senin (5/5).

“Bapak Ibu semua, jika absen elektronik ini mulai berlaku, maka apa yang menjadi hak kita, seperti tunjangan dan kehadiran, akan dihitung berdasarkan absensi tersebut,” ujar Bupati Dominggus dalma kesempatan itu.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarmi. Bupati meminta agar laporan atas program-program yang telah dijalankan disiapkan dengan baik, khususnya oleh bagian pemerintahan, untuk disampaikan secara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja.

“Semua OPD yang terlibat dalam program 100 hari kerja menjadi perhatian khusus. Laporannya harus disiapkan, agar kita bisa mempertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

15 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

16 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

19 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

20 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

21 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago