Categories: FEATURES

Saat Upaya Hukum Sudah Tidak Bisa Lagi, Buku Jadi Bentuk Perlawanan

Yang Terungkap dari Bedah Buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu

Fakultas Hukum (FH) Universitas Cendrawasih (Uncen) bekerja sama dengan Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Lembaga Studi Hukum Indonesia dan Penerbit PT. Kaya Ilmu menggelar acara bedah buku yang berjudul “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu, di Auditorium Uncen, Selasa (14/5).

Laporan: Karolus Daot_Jayapura

Laksonto Utomo selaku penulis buku Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu ini mengatakan buku tersebut memuat hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI juncto Putusan Perkara Nomor 67/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST (Perkara Barnabas Suebu).

  Atas hasil eksaminasi itulah sehingga dirinya bersama beberapa pihak, berinisiatif menulis buku. Tujuan dari buku tersebut untuk merehabilitasi nama baik Barnabas Suebu.

  “Meski saat ini sudah tidak ada lagi upaya hukum untuk memulihkan nama baik Barnabas Suebu, namun dengan buku ini memberikan edukasi hukum bagi masyarakat tentang buruknya penegakan hukum di Negeri kita ini,” tegasnya.

  Buku itu juga, kata dia, bentuk pembelaan yang objektif, tentang penegakan hukum di Indonesia,  eksaminasi putusan Perkara Barnabas Suebu ini adalah bahwa Barnabas Suebu divonis bersalah tanpa dibuktikan secara benar unsur kesalahannya.

  Sehingga mestinya Majelis Hakim bertanggungjawab baik secara hukum maupun etik karena tidak profesional dan tidak cermat dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana MK dalam memutuskan perkara Barnabas Suebu tidak melihat inti ataupun pokok sebagai alat bukti yang sah dsei perkaranya itu.

  “Buku ini sebagai pemulihan nama baik dari Barmabas Suebu, karena untuk upaya hukum sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

  Selain itu buku tersebut dibuat untuk mewarning penegak hukum di Indonesia. Sebab dari kasus Barnabas Suebu ini banyak hal yang menjadi pelajaran bagi penegak hukum yang lain salah satunya pembungkaman terhadap ruang kebebasan masyarakat.

  “Buku ini sebagai eduksi bagi generasi penerus, khususnya yang ada di Papua  tentang bagaimana penegakan hukum kita di Indonesia, yang tidak mengacu pada aturan, tapi aturan bergantung pada kepentingan politik,” tandasnya.

  Senada dengan itu Agus Sumule, selaku Akademisi Fakultas Pertanian Univeritas Papua yang juga hadir pada acara bedah buku tersebut sebagai pembicara mengatakan, kasus yang menimpa Barnabas Suebu ini bentuk pembungkaman terhadap hak Orang Asli Papua.

  Sebab Barnabas Suebu yang merupakan seorang pemimpin saja diperlakukam tidak adil, lantas bagaimana dengan yang lain khususnya masyarakat menengah ke bawah yang sama sekali tidak paham tentang hukum

“Buku “Mengurai Benang Kusut Kasus Barnabas Suebu” ini bentuk perlawanan Orang Papua terhadap ketidakadilan,” kata Sumule.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Patung Bunda Maria Berdiri di Tengah Jalan, Mappi Heboh

Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…

19 hours ago

Sistem Keamanan Freeport Dipertanyakan

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…

20 hours ago

Tahun ini, Program Unggulan Gubernur Mulai Dijalankan

Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…

21 hours ago

Dihuni Suster Ngesot hingga Pasien Misterius dari Rumah Sakit

Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…

22 hours ago

Bahas 14 Raperdasi dan 8 Raperdasus, DPRP Fokus Pada Empat Pilar Utama

Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…

23 hours ago

Kekerasan Terhadap Perempuan Papua Masih Seperti Gunung Es

Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…

23 hours ago