Categories: FEATURES

Semangat Lex Specialis Papua Tempatkan Nilai-nilai lokal sebagai Unsur Penting

Menata Ulang Ruang Ekspresi Publik di Kota Jayapura Sejalan Semangat Otsus

Aksi demo di Kota Jayapura yang sering berujung anarkis menimbulkan trauma tersendiri bagi masyarakat. Karena itu, Pemkot Jayapura mendorong kesepakatan dengan masyarakat adat di 14 kampung untuk tidak melakukan aksi palang dan demo di Kota Jayapura selama kepemimpinan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo 5 tahun ke depan.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Rencana pemerintah kota Jayapura untuk menertibkan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di ruang publik memunculkan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Jayapura. Hal ini pun menuai pro dan kontra, tak sedikit orang khawatir kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang warga untuk mengungkapkan pandangan secara terbuka.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, persoalan ini bukan semata tentang boleh atau tidak boleh, melainkan bagaimana menyeimbangkan antara hak konstitusional warga untuk berpartisipasi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

Lily Bauw (Foto: Jimi/Cepos)

Dosen Hukum Tata Negara Uncen, Lily Bauw menjelaskan kegiatan penyampaian aspirasi di depan umum dilindungi oleh Konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun Pasal 28 j ayat (2) menegaskan bahwa setiap kebebasan memiliki batas, yaitu penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

“Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukanlah hak yang berdiri sendiri; ia diatur agar dapat dijalankan secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Lily dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11).

Lily menerangkan dalam praktik ketatanegaraan, pemberitahuan sebelum aksi sebetulnya dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara warga dan pemerintah.

Negara tidak meminta izin atas kebebasan berpendapat, melainkan memastikan agar ruang publik dapat dikelola secara aman dan tertib. Adapun tantangannya kata dosen hukum tata negara itu terletak pada bagaimana prosedur pemberitahuan diimplementasikan agar tidak bergeser dari fungsi pengaturan menuju pembatasan yang tidak perlu.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kejari Merauke Lelang Sejumlah Barang Rampasan Tindak PIdana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…

17 minutes ago

Wali Kota Pastikan Seluruh OPD Definitif Januari Ini

Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…

47 minutes ago

Penumpang Lebih Banyak yang Berangkat daripada yang Turun di Merauke

Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…

1 hour ago

ASN Tidak Disiplin, Gaji dan TPP Ditahan

Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…

2 hours ago

Merauke Jadi Tuan Rumah Sidang Musyawarah Pekerja Lengkap PGI

Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…

2 hours ago

Arus Balik Nataru di Pelabuhan Jayapura Masih Padat

"Untuk penumpang yang turun dari KM Dorolonda hari ini sebanyak 1.337 orang. Sedangkan data penumpang…

3 hours ago