Ia memilih untuk hidup sederhana dan bersahaja, mengajarkan nilai-nilai keteladanan dalam membagi harta dengan yang membutuhkan. Fransiskus memiliki kedekatan yang luar biasa dengan alam dan makhluk hidup. Ia sering berbicara dengan dan memberkati hewan-hewan. Kecintaannya terhadap alam menjadi contoh kepedulian terhadap lingkungan dan makhluk-makhluk Allah. “Salah satu ajaran utama Fransiskus adalah kasih sayang dan pelayanan kepada orang miskin,” ujarnya.
Mantan Kepsek SMP YPPK Santo Paulus Abepura itu menambahkan dampak dari rekoleksi itu tidak hanya untuk guru dan pegawai, tapi juga pada peserta didik. Sebagaimana YPPK selalu mengutamakan pendidikan karakter, maka dengan rekoleksi ini guru maupun pegawai dapat spiritualitas kepada peserta didik sehingga peserta didikpun dapat meneladani semangat Santo Fransiskus Asisi dalam kehidupan mereka.
“Dengan kegiatan ini, maka teladan hidup Santo Fransiskus dapat menjadi landasan dalam membina karakter peserta didik,” kata Ferdinando.
Diapun mengatakan dengan melihat antusias guru maupun pegawai mengikuti kegiatan itu, maka kedepannya bisa digalakkan setiap tahun ataupun setiap semester. “Karena kami ingin semangat persaudaraan di lingkungan YPPK tetap dijaga,” tutup Ferdinan. (*/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sejumlah OPD ambil bagian dalam kegiatan yang akan berlangsung 2 Mei 2026 tersebut. Bupati Merauke…
Kendati seluruhnya dibiayai oleh pemerintah dan tinggal di asrama, namun ternyata belum membuat anak-anak dimasukan…
Pemerintah Kabupaten Mimika memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 dengan pesan yang lugas: mengakhiri budaya…
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken mengungkapkan, jumlah badan usaha di…
Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) mulai menyasar lingkungan pendidikan dasar untuk menanamkan disiplin dan mencegah…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…