

Dr. Ir. Robinson H.Sinaga, SH.,LLM. ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA-Direktur Direktorat Pengembangan Kekayaan Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf Dr. Ir. Robinson H.Sinaga, SH.,LLM.,mengungkapkan pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua harus didorong memiliki sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik itu dalam memiliki hasil karya untuk merek, hak cipta dan desain industri .
Menurutnya, jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif di Papua telah memiliki sertifikasi HAKI maka akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum.
“Jika pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif Papua telah memiliki Sertifikat HAKI, maka bisa memiliki perlindungan hukum produk yang dimiliki bisa terlindungi secara hukum ada kepastian hukum, ketika ada orang meniru bisa digugat dan sertifikat HAKI juga bisa dijadikan jaminan oleh para pelaku ekonomi dan kreatif,”katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota bisa mendorong dan memfasilitasi dalam pembuatan sertifikat HAKI, karena ini sangat penting sekali.
“Apalagi sekarang sudah banyak pelaku usaha baru memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual ketika mendapati satu masalah HAKI, dimana merek produk mereka ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain yang telah terlebih dahulu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM,”tambahnya.
Selain perlindungan hukum, manfaat dari HAKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar. Saat ini, Kemenparekraf sedang mempersiapkan Peraturan Perundang-undangan (PP) dimana sertifikat HAKI akan dapat dijadikan agunan ke pihak perbankan untuk mendapatkan pinjaman.(dil/gin)
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…
Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…
Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…
Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…