Categories: EKONOMI BISNIS

BTN Ramah Lingkungan Untuk Generasi Emas

JAYAPURA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendorong pembangunan perumahan yang ramah lingkungan atau green housing. Salah satunya dengan gemar menanam bibit pohon.

BTN kini mendorong setiap pengembang agar dalam pembangunan perumahannya memperhatikan aspek lingkungan.

Direktur Wholesale Risk and Asset Management Bank BTN Elisabeth Novie Riswanti mengungkapkan, Bank BTN akan terus mendorong pembiayaan rumah berbasis ramah lingkungan dengan menggandeng berbagai pihak.

“Kami juga mendorong implementasi go green,“ ungkap Novi dikutip dari situs btn.co.id.

Kegiatan Go Green ini adalah Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disebut Program TJSL sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Hal ini merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan. (eri).

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

10 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

18 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

19 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

20 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

21 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

1 day ago