Dalam surat tersebut, para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memastikan seluruh Aparatur Negara menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax sebelum batas waktu tersebut.(dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…
Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…
Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…