Dalam surat tersebut, para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memastikan seluruh Aparatur Negara menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax sebelum batas waktu tersebut.(dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…