Dalam surat tersebut, para pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memastikan seluruh Aparatur Negara menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui Coretax sebelum batas waktu tersebut.(dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…