Categories: EKONOMI BISNIS

Dari 1832 Pekerja yang Dirumahkan,  Baru Sekitar 750 yang Dipanggil  Kembali Kerja

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, adanya Virus Corona di Kota Jayapura hingga menyebabkan di Kota Jayapura dilakukan pembatasan aktivitas perekonomian di 2020, membuat sejumlah perusahaan dibidang jasa penginapan, penjualan makanan dan minuman di perhotelan, restoran, kafe, warung makan dan kafe sampai saat ini masih ada yang belum beroperasi, sehingga ada karyawan/pekerjanya yang belum dipanggil untuk kerja kembali.

   “Kami sudah lakukan pantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini masih ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat tidak ada lagi pemasukan,’’ujarnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (13/1).

Diakuinya, dampak pandemi Virus Corona sangat menguncang perekonomian karena mempengaruhi omzet pelaku  usaha, hingga menyebabkan beberapa tempat usaha merumahkan karyawannya.

“ Kita sudah lakukan pemantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini adanya pandemi Covid-19 menyebabkan di Kota Jayapura  ada 1832  pekerja yang dirumahkan dan yang dipanggil kembali bekerja sekira kurang lebih 750 orang. Memang ada karyawan yang belum dipanggil karena  ada perusahaan belum beroperasi karena mengalami penurunan pendapatan sehingga perusahaan belum bisa memanggil kembali pekerjanya,’’imbuhnya.

Dicontohkan,  untuk pekerja yang masih banyak dirumahkan seperti pekerja di perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, maupun dealer kendaraan.

Walaupun demikian, jika memang  pekerja tersebut tidak dipanggil dan perusahaan tidak menggunakannya lagi bisa dipanggil dan diberikan pesangon atau uang penghargaan sesuai kemampuan perusahaan.

“Jika memang karyawan tidak dipanggil karena bermasalah melakukan tindakan indisipliner maka tidak berhak menerima pesangon. Sedangkan, bagi pekerja yang dikeluarkan perusahaan tidak ada masalah jelas konsekuensinya karyawan itu terima pesangon, namun jika minta  pengunduran diri secara pribadi, mungkin yang dibayarkan perusahaan kepada dia itu hanya uang penghargaan atau terimakasih, sehingga karyawan itu bisa menerima haknya dan kerja di tempat yang baru yang ia inginkan.

“Kalau memang tidak dipanggil kerja sampai sekarang,  pekerja berhak menanyakan dan bisa melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura supaya ada penjelasan dari perusahaan,’’tandasnya.(dil/ary)

newsportal

Recent Posts

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

3 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

5 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

7 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

13 hours ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

14 hours ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

15 hours ago