

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, adanya Virus Corona di Kota Jayapura hingga menyebabkan di Kota Jayapura dilakukan pembatasan aktivitas perekonomian di 2020, membuat sejumlah perusahaan dibidang jasa penginapan, penjualan makanan dan minuman di perhotelan, restoran, kafe, warung makan dan kafe sampai saat ini masih ada yang belum beroperasi, sehingga ada karyawan/pekerjanya yang belum dipanggil untuk kerja kembali.
“Kami sudah lakukan pantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini masih ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat tidak ada lagi pemasukan,’’ujarnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (13/1).
Diakuinya, dampak pandemi Virus Corona sangat menguncang perekonomian karena mempengaruhi omzet pelaku usaha, hingga menyebabkan beberapa tempat usaha merumahkan karyawannya.
“ Kita sudah lakukan pemantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini adanya pandemi Covid-19 menyebabkan di Kota Jayapura ada 1832 pekerja yang dirumahkan dan yang dipanggil kembali bekerja sekira kurang lebih 750 orang. Memang ada karyawan yang belum dipanggil karena ada perusahaan belum beroperasi karena mengalami penurunan pendapatan sehingga perusahaan belum bisa memanggil kembali pekerjanya,’’imbuhnya.
Dicontohkan, untuk pekerja yang masih banyak dirumahkan seperti pekerja di perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, maupun dealer kendaraan.
Walaupun demikian, jika memang pekerja tersebut tidak dipanggil dan perusahaan tidak menggunakannya lagi bisa dipanggil dan diberikan pesangon atau uang penghargaan sesuai kemampuan perusahaan.
“Jika memang karyawan tidak dipanggil karena bermasalah melakukan tindakan indisipliner maka tidak berhak menerima pesangon. Sedangkan, bagi pekerja yang dikeluarkan perusahaan tidak ada masalah jelas konsekuensinya karyawan itu terima pesangon, namun jika minta pengunduran diri secara pribadi, mungkin yang dibayarkan perusahaan kepada dia itu hanya uang penghargaan atau terimakasih, sehingga karyawan itu bisa menerima haknya dan kerja di tempat yang baru yang ia inginkan.
“Kalau memang tidak dipanggil kerja sampai sekarang, pekerja berhak menanyakan dan bisa melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura supaya ada penjelasan dari perusahaan,’’tandasnya.(dil/ary)
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…
Saat kapal dalam perjalanan menuju Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…