

Djoni Naa ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengatakan, adanya Virus Corona di Kota Jayapura hingga menyebabkan di Kota Jayapura dilakukan pembatasan aktivitas perekonomian di 2020, membuat sejumlah perusahaan dibidang jasa penginapan, penjualan makanan dan minuman di perhotelan, restoran, kafe, warung makan dan kafe sampai saat ini masih ada yang belum beroperasi, sehingga ada karyawan/pekerjanya yang belum dipanggil untuk kerja kembali.
“Kami sudah lakukan pantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini masih ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat tidak ada lagi pemasukan,’’ujarnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Rabu (13/1).
Diakuinya, dampak pandemi Virus Corona sangat menguncang perekonomian karena mempengaruhi omzet pelaku usaha, hingga menyebabkan beberapa tempat usaha merumahkan karyawannya.
“ Kita sudah lakukan pemantauan di lapangan di bulan Januari 2021 ini adanya pandemi Covid-19 menyebabkan di Kota Jayapura ada 1832 pekerja yang dirumahkan dan yang dipanggil kembali bekerja sekira kurang lebih 750 orang. Memang ada karyawan yang belum dipanggil karena ada perusahaan belum beroperasi karena mengalami penurunan pendapatan sehingga perusahaan belum bisa memanggil kembali pekerjanya,’’imbuhnya.
Dicontohkan, untuk pekerja yang masih banyak dirumahkan seperti pekerja di perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, maupun dealer kendaraan.
Walaupun demikian, jika memang pekerja tersebut tidak dipanggil dan perusahaan tidak menggunakannya lagi bisa dipanggil dan diberikan pesangon atau uang penghargaan sesuai kemampuan perusahaan.
“Jika memang karyawan tidak dipanggil karena bermasalah melakukan tindakan indisipliner maka tidak berhak menerima pesangon. Sedangkan, bagi pekerja yang dikeluarkan perusahaan tidak ada masalah jelas konsekuensinya karyawan itu terima pesangon, namun jika minta pengunduran diri secara pribadi, mungkin yang dibayarkan perusahaan kepada dia itu hanya uang penghargaan atau terimakasih, sehingga karyawan itu bisa menerima haknya dan kerja di tempat yang baru yang ia inginkan.
“Kalau memang tidak dipanggil kerja sampai sekarang, pekerja berhak menanyakan dan bisa melaporkan ke Disnaker Kota Jayapura supaya ada penjelasan dari perusahaan,’’tandasnya.(dil/ary)
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…