Site icon Cenderawasih Pos

Satgas Ingatkan Jangan Coba-coba Ganggu Pemilu

Kaops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol Faizal Ramadhani (tengah) didampingi Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno saat berada di Bandara Mimika, Senin (29/1). (Humas SDC)

JAYAPURA – Sebuah pernyataan tegas disampaikan Kaops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol Faizal Ramadhani terkait agenda Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari. Ia menyatakan bahwa pihaknya turut terlibat memastikan Pemilu 2024 akan di Papua berjalan aman dan damai.

Satgas Damai Cartenz 2024 memastikan akan bersiaga penuh untuk membantu Polda Papua dalam mengamankan kegiatan pemilu dari gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Politik (KKP).

Kata Faisal jika ada upaya untuk mengganggu apalagi menggagalkan maka pihaknya sudah siap dengan seluruh kekuatan untuk menindak tegas kelompok yang terlibat. Ini dikaitkan dengan adanya statemen dari KKB berkaitan dengan Pemilu.

Dimana KKB tidak akan mendukung dan akan terus melakukan gangguan dan kekacauan karena agenda ini merupakan agenda pemerintah Indonesia yang bersifat colonial.

“Semuanya memiliki tanggungjawab moril untuk ikut mensukseskan agenda nasional ini,” kata Kaops Faisal, Senin (29/1).

Pihaknya menyatakan tidak akan kompromi upaya dan gangguan yang dilakukan KKB maupun KKP. “ Jika ada indikasi maka akan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 diharapkan semua pihak bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan. Dikatakan sebagaimana yang pernah dinyatakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bahwa perbedaan pilihan adalah hal biasa, namun jangan menjadikan masyarakat terpecah-belah.

Di samping itu, tokoh masyarakat Papua Thaha Alhamid menyampaikan, masyarakat sangat berperan dalam menciptakan pemilu damai. Oleh karena itu, semua harus turut serta mewujudkan pesta demokrasi yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

“Masyarakat berperan besar untuk menciptakan pemilu damai dan mendukung pemerintah. Oleh karena itu, perdamaian harus dijaga agar pemilu berlangsung lancar tanpa ada kerusuhan, apalagi pertumpahan darah,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KNPB menyatakan pemilu tidak sepatutnya dilakukan karena penuh dengan manipulasi, korup, dan pecah belah serta permusuhan sesama rakyat terjajah. Oleh karenanya, pelaksanaannya sudah seharusnya dihalau.

Terkait dengan pernyataan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menolak pemilu karena dipandang agenda penguasa kolonial Indonesia, Kasatgas Humas menekankan, ancaman dan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan gangguan pelaksanaan Pemilu.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta,” tutup Bayu. (ade).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version