

Ketua KPU Papua Diana Dotreha Simbiak (foto:Jimi/Cepos)
Terkait Salah Satu Komisioner yang Diberhentikan
JAYAPURA – Komposisi Komisioner KPU Papua meninggalkan celah pasca salah satu anggotanya, Steve Dumbon diberhentikan sementara oleh KPU RI. Meski begitu pihak KPU menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diwarnai dengan pemberhentian beberapa komisioner di tubuh penyelenggara.
Pemberhentian ini disampaikan Kamis (24/7) di Jakarta oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memberhentikan mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait ini KPU Papua menyatakan dari pemberhentian tersebut tidak meninggalkan banyak kendala meski PSU di depan mata.
Page: 1 2
Wakil Ketua Fraksi NasDem, Albert Meraudje, menegaskan bahwa semangat Otonomi Khusus (Otsus) harus mendarah daging…
Dari pantauan media ini, jumlah gazebo yang rusak bertambah. Jika gazebo yang rusak tersebut baru…
Meski begitu, IDI Papua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kondisi serba kekurangan.…
Dijelaskan, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara teman korban diduga berinisial RBAY dengan saksi 1 berinisial…
Pertama ada yang menyebut enam pemuda ini sedang mencari kayu bakar di Jl Gunung, Dekai…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya, S.T.K, MH membenarkan penangkapan terhadap salah satu…