Categories: BERITA UTAMA

Kasus Penyelundupan Senjata Segera Disidangkan

JAYAPURA-Kasus penyelundupan senjata api ratusan amunisi oleh tersangka Yuni Enumbi, tak lama lagi bakal diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti  oleh penyidik Satgas Penegak Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartens ke pihak Kejaksaaan Negeri Jayapura, hampir seminggu lalu.

    Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu keamanan di Papua.

  “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata. Ini juga bentuk sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam proses peradilan,” ujar Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/5).

  Lebih lanjut diungkapkan bahwa Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz secara resmi menyerahkan tersangka Yuni Enumbi alias Jumuniaso alias Sisapugu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (16/5) lalu. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui surat Nomor: B-1124/R.1.4/Eku.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

   Tersangka diserahkan bersama 36 barang bukti yang terdiri dari dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, empat pistol G2 Combat, satu senapan angin PCP, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu unit kendaraan Toyota Hilux, serta sejumlah dokumen rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan tindak pidana juga turut diamankan.

  “Yuni Enumbi dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan ilegal senjata api dan amunisi,” ungkap Brigjen Faizal.

  Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama terkait peredaran senjata api ilegal.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pejabat Banyak Korupsi, Mental Dilayani Jadi Satu Biangnya

Fenomena maraknya pejabat publik yang terjerat kasus korupsi dan menghiasi berbagai media massa belakangan ini…

49 minutes ago

Tahun Ini Pemprov Siapkan Kapal Subsidi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan pemerintah…

3 hours ago

Nama Asing Dianggap Keren Padahal Identitas Lokal Bisa Jadi Alat Tangkis

Pelan namun pasti pembangunan di Jayapura terus melaku dan kian pesat. Hanya saja di tengah…

5 hours ago

BTM : Kita Tetap Dukung Owen

Ketua umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan manajemen menghormati keputusan Owen Rahadiyan yang melepas…

7 hours ago

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

2 days ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago