Categories: BERITA UTAMA

Bom Rakitan Meledak, Seorang Nelayan Tewas

Melihat peristiwa itu, Kompol Komarul Huda menghimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bom ikan saat mencari ikan di laut. Ia menegaskan, selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, penggunaan bom ikan juga merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Perlu diketahui, penggunaan bom ikan juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Fokus Jaga Keseimbangan Tim dan Antisipasi Kejutan Deltras SidoarjoFokus Jaga Keseimbangan Tim dan Antisipasi Kejutan Deltras Sidoarjo

Fokus Jaga Keseimbangan Tim dan Antisipasi Kejutan Deltras Sidoarjo

Menurutnya, timnya masih memiliki celah dalam melakukan transisi menyerang-bertahan. Sehingga ia ingin membenahi dua situasi…

17 hours ago

Kaleidoskop KONI Papua dengan Tantangan Finansial dan Menjaga Prestasi

Beberapa rangkuman perjalanan KONI Papua sepanjang tahun 2025, yakni penguatan fondasi melalui perekrutan atlet. KONI…

18 hours ago

Wabup Jayapura Akui Tuntutan Kepala Kampung dan ASN Akan Diselesaikan

Haris menjelaskan, khusus untuk persoalan TPP ASN, hal tersebut telah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah bersama…

19 hours ago

Bupati: TPP ASN Jayapura Baru Dianggarkan Kembali pada 2026

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa tidak adanya pembayaran TPP pada tahun 2025 disebabkan karena…

20 hours ago

Sepanjang 2025, 132 Orang Tewas Akibat Kekerasan

Seratusan kasus kekerasan tersebut didominasi peristiwa kontak senjata dan penembakan (serangan tunggal) sebanyak 59 kasus,…

21 hours ago

Waspadai Bibit Siklon di Teluk Caventarian Australia

‘’Meski agak jauh dari kita, tapi pertumbuhan awan hujan terjadi di laut,’’ katanya. Sementara di…

22 hours ago