

Majelis Umum PBB telah menyetujui sebuah resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza yang mengarah pada penghentian permusuhan antara Israel dan penguasa Hamas. (AP)
MAJELIS umum PBB pada Jumat (27/10) telah mengesahkan resolusi terkait seruan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Gencatan senjata kemanusiaan yang segera dilakukan, berjangka panjang, dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.
Disebutkan juga dalam resolusi tersebut terkait tuntutan penyediaan yang cepat, kontinu, memadai, dan tanpa hambatan terkait berbagai barang dan layanan esensial bagi warga sipil di seluruh Jalur Gaza, termasuk air, makanan, pasokan medis, bahan bakar, listrik. Seruan tersebut bertujuan agar akses kemanusiaan segera sepenuhnya, berkelanjutan, aman dan tanpa hambatan ke Gaza.
Sebanyak 120 suara telah mendukung resolusi gencatan senjata di Gaza, namun terdapat 14 suara menolak dan 45 suara abstain. Pemungutan suara tersebut dilakukan setelah melalui proses pemungutan suara dari 113 pembicara dalam sebuah sesi khusus darurat mengenai tindakan Israel di wilayah Palestina.
Duta Besar Yordania untuk PBB, Mahmoud Hmoud, yang berbicara atas nama kelompok Timur Tengah yang beranggotakan 22 negara di PBB, menyerukan agar resolusi tersebut segera ditindaklanjuti karena mendesaknya situasi di lapangan yang semakin memanas.
Duta Besar Kanada untuk PBB, Robert Rae, menanggapi bahwa dari resolusi tersebut terlihat bahwa peristiwa 7 Oktober telah dilupakan. Amandemen tersebut akan mengutuk Hamas yang bertanggung jawab atas salah satu serangan teroris terburuk dalam sejarah.
Page: 1 2
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…