Categories: BERITA UTAMA

Disambut Pelukan Hangat Keluarga

DISAMBUT PELUKAN: Para terdakwa kasus kerusuhan di Jayapura disambut dengan pelukan hangat keluarga saat keluar dari Rutan Mapolda Papua, Selasa (28/1). ( FOTO: Elfira/Cepos)

18 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Keluar dari Rutan Mapolda Papua

JAYAPURA-Tangis bahagia dan pelakukan hangat keluarga menyambut keluarnya 18  orang terdakwa kasus pengerusakan saat kerusuhan di Jayapura pada akhir 29 Agustus tahun 2019.  Sebanyak 18 terdakwa ini dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Papua, Selasa (28/1) kemarin.

Dikeluarkannya 18 orang terdakwa tersebut lantaran masa perpanjangan penahanan sudah berakhir sejak 26 Januari 2020 dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Sekjen Peradi sekaligus Koordinator Tim pembela Orang Asli Papua (OAP) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, kliennya keluar dari ruang tahanan Mapolda Papua bukan secara instan. Melainkan melalui beberapa proses yang dilakukan sejak Jumat (24/1). Dimana pihaknya berkoordinasi dengan Pengadilan, Kejaksaan dan pihak Rutan Polda Papua.

“Sekalipun mereka ini sudah keluar dari tahanan Polda Papua, namun tetap wajib hadir di persidangan dan tidak  boleh mangkir,” tegas Teguh kepada Cenderawasih Pos.

Selain itu, mereka juga harus taat hukum karena selaku kuasa hukum pihaknya telah memperjuangkan   melalui proses hukum. Untuk itu, dirinya meminta agar kliennya menghormati hukum dan proses hukum.

“Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, kita ikutin proses ini. Mereka ini masih akan menjalani proses pembelaan dipersidangan nantinya,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan kliennya agar setelah bebas harus mentaati hukum  untuk mengikuti persidangan. Sebab mereka harus memperjuangkan hak-hak mereka di depan Pengadilan.

“Tidak boleh kemudian pergi begitu saja. Karena mereka harus mengikuti prosedur yang ada,” katanya.

Dikatakan, dari 26 orang yang ditahan baru 18 orang yang keluar. Sementara satu orang lainnya akan keluar pada Rabu (29/1) hari ini. Sementara lainnya masih diperpanjang penahanannya karena ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun.

Sementara itu, salah seorang terdakwa bernama Jony Wea mengucap syukur atas keluarnya dirinya dari ruang tahanan Mapolda Papua.

“Saya mengucap syukur dan mengapresiasi kepada kuasa hukum yang kerja keras demi kami,” ucapnya.(fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

3 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

3 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

3 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

3 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

3 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

3 days ago