

Proses pemadaman api yang dilakukan oleh personil Polres Keerom bersama masyarakat di Kampung Sanggaria, Arso 1, Distrik Arso Barat, Minggu (26/10). (foto:Humas Polres Keerom)
KEEROM – Dua unit rumah toko (ruko) di Kampung Sanggaria, Arso 1, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, hangus terbakar pada Minggu (26/10) sekira pukul 17.35 WIT. Kebakaran diduga berasal dari salah satu ruko milik H. Tekad (63), yang merupakan toko bangunan. Kemudian api membesar dan membakar ruko milik Eko (65).
Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sebelahnya karena konstruksi kedua ruko sebagian besar terbuat dari bahan kayu yang mudah terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kobaran api berhasil dipadamkan berkat kerja sama antara personel Polres Keerom, masyarakat setempat serta bantuan dua unit mobil pikap bertandon air dan satu unit truk tangki.
Warga sekitar bergotong royong memadamkan api menggunakan peralatan seadanya untuk mencegah api merambat ke bangunan lain. Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, saat dikonfirmasi membenarkan kebakaran tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kesigapan masyarakat bersama personel Polres Keerom dalam membantu proses pemadaman.
“Begitu menerima laporan, personel Polres Keerom langsung kami turunkan ke lokasi untuk membantu proses pemadaman dan pengamanan area sekitar agar api tidak menjalar ke bangunan lain,” ujar Kapolres.
Page: 1 2
Pasca Lebaran, suasana di pasar tradisional Pharaa Sentani terlihat mulai normal. Harga cabai mulai turun…
Coach RD mengaku kekalahan beruntun kontra PSS Sleman dan Kendal Tornado menjadi pukulan bagi tim.…
Persiker merupakan satu-satunya tim yang belum tersentuh kekalahan. Sekaligus membuka kans mereka untuk lolos pada…
General Manager Bandara Internasional Sentani, I Nyoman Noer Rohim mengatakan, lonjakan penumpang diperkirakan terlihat pada…
Tumpukan sampah yang mengular di sejumlah titik pasca libur panjang Lebaran menjadi pekerjaan rumah bagi…
Lanjutnya, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003-2/141/SE/SET, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri…