Categories: BERITA UTAMA

Menghangat, Satu Komisioner KPU Papua Diberhentikan

JAYAPURA – Dinamika politik jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada6 Agustus mendatang agak ngeri-ngeri sedap. Lihat saja beberapa pergantian pejabat plus pemberhentian beberapa penyelenggara. Belum lama ini publik dikagetkan dengan pergantian Pj Papua Gubernur Ramses Limbong yang harus ditarik ke pusat dan digantikan Agus Fatoni.

Waktu tersisa tak lebih 1 bulan untuk penyelenggaraan PSU padahal. Belum lagi ada 3 komisioner KPU Kota Jayapura yang diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran. Nah tidak sampai disitu, kabar terbaru mantan Ketua KPU Papua, Steve Dumbon juga harus diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran.

Hanya pemberhentian ini sifatnya masih sementara. Meski begitu nampaknya agenda PSU bakal hangat karena belum apa-apa sudah ada korban dan pergantian. Terkait pemberhentian ini, Steve akhirnya angkat suara. Mantan Ketua KPU Papua Periode 2023-2025, Steve Dumbon mengomentari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Surat tersebut menuangkan secara resmi memberhentikan sementara dirinya dari jabatannya sebagai anggota KPU Provinsi Papua, periode 2023–2028. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. Steve mengaku hingga saat ini, ia belum menerima bentuk fisik dari surat pemberhentian sementara dirinya sebagai anggota KPU Papua.

“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima. Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp. Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7).

Meski kaget, namun Steve menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah dikonfirmasi oleh Ketua KPU RI bahwa diberhentikan sementara karena dianggap melanggar kode etik.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

10 hours ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

12 hours ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

15 hours ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

16 hours ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

17 hours ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 days ago