Categories: BERITA UTAMA

Penggunaan Tiang Listrik Bersama Halangi Pelayanan PLN

Manager PLN UP3 Salmon Kareth

JAYAPURA – Terkait penertiban kabel-kabel yang numpang di tiang listrik milik PLN. Manager PLN Unit Pelaksana pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura, Salmon Kareth menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkali-kali mengimbau dan meminta setiap instansi terkait beberapa kabel yang masih numpang di tiang listrik milik PLN.

 “Dengan menumpang di tiang kami, memang cukup menghambat kami dalam hal pemeliharaan jaringan. Bahkan dengan numpang ditiang PLN juga membahayakan bagi mereka yang numpang di tiang listrik kami,”ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (27/1) kemarin.

 Diakuinya, dulu PLN memang melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam hal penggunaan tiang listrik bersama, namun sejak tahun 2011 kerjasama tersebut sudah berakhir.

 “Kami juga mengimbau kembali bagi instansi terkait yang masih menumpang di tiang kami, agar ketika melakukan perbaikan atau ingin melepas kabel bisa hubungi PLN terlebih dahulu, guna menghindari kecelakaan kerja seperti terkena setrum  dan sebagainya,” tambahnya. (ana/ary)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

9 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

10 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

13 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

14 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

15 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

21 hours ago