

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM sedunia) Theo Hesegem
JAYAPURA – Diduga masyarakat Kabupaten Nduga yang ditangkap pada 17 September lalu mengalami penyiksaan saat diinterogasi di Polres Nduga.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham) Theo Hesegem menyatakan, sekalipun mereka sudah ditangan aparat Kepolisian, namun tidak memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ditangkap.
“Polisi menghendaki agar mereka mengakui dengan unsur paksa, dengan penyiksaan,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Selasa (26/9).
Menurut Theo, dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah. Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.
“Kalau kita pelajari dari kejadian ini, seolah olah mereka yang ditangkap sudah melakukan kesalahan atau terbukti melakukan kesalahan lalu mereka disiksa. Sedangkan kita ketahui belum ada putusan pengadilan, namun mereka diawali perhadapan dengan penyiksaan yang luar biasa,” ucapnya.
Padahal kata Theo, setiap anggota Polri dilarang melakukan kekerasan saat melakukan interogasi terhadap tersangka. Hal itu jelas ditegaskan dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat Kepolisian merupakan tindakan yang melanggar kode etik penyidik, atas perbuatan tersebut oknum polisi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administratif, maupun disiplin polisi,” tegasnya. (fia/wen)
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…