Site icon Cenderawasih Pos

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 M yang Disita dari Lukas Enembe

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan belakang), menunjukan barang bukti uang dan sejumlah aset hasil perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhasil disita dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (26/6/2023). Sebanyak 27 macam aset berupa uang, emas/perhiasan, kendaran, rumah/aparteman dan lahan, dengan nilai ratusan miliyar disita KPK sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara sebagai pemulihan keuangan negara melalui asset recovery. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp 81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.

“KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset Lukas lainnya yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Aset lain yang juga disita di antaranya satu bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000; tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000; tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.

Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000; tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

Selanjutnya, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta; sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000; sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000; dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.

Kemudian, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000; satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas Alex. (antara/jawapos.com/fia/wen)

Exit mobile version