Categories: BERITA UTAMA

KPK Pamerkan Uang Rp 81,9 M yang Disita dari Lukas Enembe

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp 81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp 289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.

“KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset Lukas lainnya yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp 40 miliar.

Aset lain yang juga disita di antaranya satu bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000; tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000; tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.

Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000; tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

Selanjutnya, rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta; sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000; sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000; dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.

Kemudian, empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000; satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500; 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian; biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta; satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta; satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta; satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000; satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” pungkas Alex. (antara/jawapos.com/fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Mentan Janjikan Penambahan Kuota BBM Subsidi

Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…

17 hours ago

Seringnya Kehabisan BBM, Terpaksa Beli di Pengecer yang Harganya Lebih Tinggi

Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…

18 hours ago

DPRP Minta Penanganan Pasca Konflik Ditangani Menyeluruh

Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…

19 hours ago

Komis IV DPRP Minta Gubernur Tegur Kadis PUPR

Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…

20 hours ago

Sengketa Hak Ulayat Kantor Kelurahan Seringgu Jaya Dimediasi

Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…

21 hours ago

Pemprov Terima Kunci Rumah Susun ASN Papua Tengah

Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…

22 hours ago